Suara.com - Seorang hakim di New York untuk sementara waktu memblokir penerbitan buku keponakan Presiden Donald Trump yang mengungkap keluarga orang nomor satu di AS.
Buku karya Mary Trump, Too Much and Never Enough, How My Family Created the World's Most Dangerous Man, akan dirilis pada 28 Juli.
Namun, pada Selasa (30/06), seorang hakim mengeluarkan surat perintah pemblokiran penerbitan buku tersebut atas permintaan paman Mary Trump, yang merupakan saudara kandung presiden, Robert.
Pengacara Mary Trump mengatakan akan segera mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
"Perintah pemblokiran sementara dari pengadilan hanya bersifat sementara, tetapi itu masih merupakan pengekangan terhadap pernyataan politik yang melanggar Amandemen Pertama," kata pengacaranya, Ted Boutrous.
"Buku ini, yang membahas berbagai masalah yang menjadi perhatian publik soal presiden petahana dalam tahun pemilu, tidak boleh dilarang bahkan untuk satu hari," lanjutnya.
Buku ini diterbitkan oleh Simon & Schuster dan berada di peringkat keempat dalam daftar buku terlaris versi Amazon sebelum dirilis.
Sidang dijadwalkan digelar di Dutchess County, New York, pada 10 Juli.
Mary Trump, yang berusia 55 tahun, adalah putri dari kakak kandung Presiden Trump, Fred Trump Jr, yang meninggal pada 1981.
Baca Juga: Donald Trump vs Covid-19: Kekalahan Besar Amerika Serikat
Buku itu diklaim mengungkapkan "sebuah mimpi buruk akibat berbagai trauma, hubungan destruktif, dan kombinasi tragis dari pengabaian dan pelecehan".
Pengacara Robert Trump, Charles Harder, mendukung keputusan hakim tersebut, dengan mengatakan bahwa "tindakan Mary Trump dan Simon & Schuster benar-benar tercela".
"Kami mengajukan perkara kasus ini dan akan mencari solusi hukum yang maksimal atas kerusakan parah akibat pelanggaran kontrak Mary Trump dan campur tangan yang disengaja oleh penerbit Simon & Schuster dengan kontrak itu," kata Harder.
"Ini tindakan korektif jangka pendek agar segera menghentikan perilaku mengerikan mereka, kami akan mengejar kasus ini sampai tuntas," tambahnya.
Awal bulan ini, Presiden Trump mengatakan bahwa keponakannya melanggar non-disclosure agreement (NDA) - kesepakatan untuk tidak mengungkap informasi rahasia - dengan menulis buku.
"Dia tidak diizinkan menulis buku," katanya kepada Axios, merujuk pada dokumen hukum berusia 20 tahun, yang menurut laporan, dia tandatangani setelah terjadi perselisihan tentang harta warisan ayahnya setelah kematiannya pada 2001.
Berita Terkait
-
Dapat Suntikan Dana dari Trump, Inggris Buka 7.500 Lowongan Kerja
-
The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya Terhadap Perbankan Indonesia?
-
Gara-gara Ini, Harga Mobil Jepang dan Korsel Naik 15 Persen
-
Jam Tangan Ini Dijual Rp 7,6 Juta Buat Sindir Tarif Trump, Tertarik Beli?
-
FBI Gelar Sayembara Tangkap Penembakan Charlie Kirk, Dapat Hadiah Uang Tunai Rp 1,65 Miliar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO