Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) meluncurkan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dalam kebijakan 'Merdeka Belajar'. Nantinya, program tersebut ditujukan untuk kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Pelaksanaan Program Guru Penggerak ini akan berlangsung selama 9 bulan dengan pola 306 jam pelajaran yang diselenggarakan menggunakan daring dan belajar di tempat kerja (on the job training di sekolah Guru Penggerak).
Mendikbud Nadiem Makarim mengibaratkan, guru penggerak ini sebagai satuan khusus yang akan memberikan inovasi secara lebih luas tidak hanya di dalam kelas. Melainkan, pendidikan secara luas.
"Kita sedang membangun elite force, bisa dibilang koppasusnya guru-guru kita di seluruh indonesia, jadinya ini bukan hal yang mudah, harus secara mental kuat, harus punya keberanian melakukan perubahan dan harus siap melalui suatu proses pembelajaran yang sangat intensif dan juga tidak mudah lulusnya, tidak mudah diseleksi tidak mudah lulusnya," kata Nadiem dalam peluncuran Guru Penggerak, Jumat (3/7/2020).
Nadiem menjelaskan, Program Guru Penggerak bertujuan untuk menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya agar menjadi pendamping bagi rekan pengajar lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
Kemudian mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, serta menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong ekosistem pendidikan yang baik di sekolah.
"Guru penggerak sebenarnya suatu program pelatihan program identifikasi dan pelatihan dan pembibitan calon pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan, guru penggerak adalah agen-agen perubahan yang di masa depan akan menjadi calon-calon kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan calon pelatih program pelatihan guru," jelasnya.
Program Guru Penggerak ini terbuka bagi guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, namun pada angkatan pertama, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA.
Sementara untuk SLB, program pendidikan guru penggerak akan dibuka pada angkatan berikutnya, sedangkan untuk program Guru Penggerak untuk SMK nantinya akan ada di Direktorat Jenderal Vokasi.
Baca Juga: Pandemi di Tahun Ajaran Baru, Kemendikbud : Guru Siap Adaptasi Pembelajaran
Pada angkatan pertama, kuota peserta program guru penggerak sebanyak 2.800 peserta, namun Menteri Nadiem menargetkan pada tahun 2024 nanti akan ada total 405.900 guru penggerak yang siap disebar di seluruh Indonesia.
Proses pendaftaran program Guru Penggerak ini akan dimulai pada 13 Juli hingga 15 September 2021, pendaftaran calon peserta Guru Penggerak dapat dilihat di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter