Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyampaikan aduan orang tua siswa soal penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020.
Laporan itu disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada Inspektorat 2 Itjen Kemdikbud bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Abi pada Kamis (2/7/2020) pagi.
Dalam audiensi kali ini, KPAI menyampaikan sejumlah permasalahan PPDB seperti soal teknis dan administrasi pendaftaran, daerah terlambat membuat petunjuk teknis (Juknis) PPDB, minim sosialisasi, dugaan kecurangan domisili pendaftar, penafsiran zona yang berbeda, dan penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan juknis Permendikbud No.44/2019 sehingga menimbulkan kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB 2020.
"Hari ini kami menyampaikan seluruh hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima KPAI sebagai bahan kajian, dan jika ada pengaduan yang mungkin wajib ditindaklanjuti sesuai kewenangan Itjen Kemdkbud, maka KPAI akan mendorong Itjen untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Retno saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Dia mencontohkan salah satu masalah yang dilaporkan adalah kecurangan jalur zonasi di Kota Pekanbaru, Kabupaten Buleleng dan Sumatra Utara, yaitu terkait dengan jarak rumah dengan sekolah.
"Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus. Menurut para pengadu, jalur zonasi dalam PPDB 2020 menyebabkan banyak pendaftar yang menggunakan cara dengan memalsukan surat domisili sehingga mereka malah diterima padahal rumahnya jauh dari sekolah tersebut," ucapnya.
KPAI berharap Kemendikbud bisa menindaklanjuti permasalahan ini dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait misalnya pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan surat domisili tersebut.
“Maka pejabatnya harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah atas rekomendasi Itjen Kemdikbud. Karena berdasarkan laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili," tutup Retno.
Baca Juga: Masalahkan Akreditasi, Ortu Murid: Jalur Prestasi Cuma untuk Sekolah Swasta
Berita Terkait
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Anak-Anak Keracunan, Belatung Ditemukan, Mengapa Program MBG Tak Juga Dihentikan?
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik