Suara.com - Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Jacky Manuputty menyampaikan pihaknya telah membicarakan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dalam RUU HIP, PGI menemukan ada upaya menafsir ulang sila-sila dalam pancasila.
Jacky mengatakan PGI menemukan kekeliruan tersebut ketika menelaah RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR RI. Menurutnya, pancasila tidak bisa lagi diotak-atik meskipun melalui sebuah produk Undang-undang.
"Kami melihat ada hal-hal yang menurut kami keliru diantaranya menafsir ulang sila-sila pancasila yang telah disampaikan oleh para bapak bangsa," kata Jacky di Kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
"Sementara pancasila sebagai pembentuk norma tidak bisa dilegalisir oleh sebuah produk UU," tambahnya.
Terkait itu, PGI pun menolak adanya RUU HIP. Terlebih mereka pun meminta kepada pemerintah ataupun DPR bisa mengajak seluruh elemen bangsa guna mendengar dan menampung aspirasi masyarakat. Kemudian pemerintah maupun DPR bisa merumuskan kembali sebuah produk UU yang berfokus pada pembinaan pancasila.
Sebab, PGI meyakini perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar NKRI oleh para pendiri bangsa merupakan anugerah Tuhan.
"Dalam keyakinan ini kita menganggap bahwa Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup berbangsa dan bermasyarakat telah bersifat final dan harus dieprtahanakan keutuhan sila-silanya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
RUU HIP Ditolak, Lintas Agama Minta DPR Tunjukan Sikap Kenegarawanan
-
CEK FAKTA: Benarkah Foto Uya Kuya Menghipnotis Maruf Amin?
-
Pemerintah Masih Buka Peluang Bahas RUU HIP dengan Menghapus Pasal Tertentu
-
Siap Demo Lagi, PA 212 Disindir Ferdinand: Rekor Kerumunan Tahan Covid-19
-
Kapolri Dikasih Kue Tart, Kader PDIP: Pembakar Bendera Harus Diusut Tuntas!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti