Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bina RW akan segera dibuka. Jelang pembukaan jalur baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
Juknis itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 670 tahun 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2020/2021.
Aturan itu merupakan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Jalur bina RW ini sendiri dikeluarkan setelah jalur zonasi mengalami pertentangan karena menggunakan usia sebagai syarat seleksi. Dalam SK itu, Kepala Disdik DKI Nahdiana mengakui penambahan kuota bagi warga yang rumahnya dekat dengan sekolah perlu ditambah.
"Memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu Rukun Warga dengan lokasi sekolah negeri, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah," ujar Nahdiana dalam suratnya yang dikutip suara.com Jumat (3/6/2020).
Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Bina RW, sekolah akan dimulai pada 4 Juli 2020 secara online melalui web resmi ppdb.jakarta.go.id. Mulai Sabtu dini hari, siswa bisa langsung mendaftar lewat situs itu sampai pukul 16.00 WIB.
Penambahan kursi di jalur ini juga mencapai empat siswa per kelas di jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK.
Berikut Jadwal PPDB Online SMP, SMA dan SMK untuk Jalur Zonasi Bina RW:
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB).
- Proses Seleksi : 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB).
- Pengumuman : 4 Juli 2020, (Pukul 18.00 WIB)
- Lapor Diri : 6 Juli 2020, (Pukul 00.02 - 16.00 WIB)
Dalam penyusunan Juknis untuk jalur baru ini, Nahdiana mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pembukaan jalur ini.
Baca Juga: Disdik DKI Ternyata Langgar Aturan Permendikbud soal Kuota Jalur Zonasi
"Hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman Minta Orang Tua Murid Legawa Ikuti Proses PPDB DKI 2020
-
Soal PPDB Bina RW di DKI, Orang Tua Murid: Hanya untuk Menenangkan Sesaat
-
Ortu Korban PPDB Jalur Zonasi: Anak Saya Stres karena Banyak Kecurangan!
-
Jalur Zonasi Bina RW Sekolah Berpeluang Timbulkan Jual Beli Kursi
-
Curang soal Domisili, Peserta Didik Terancam Dikeluarkan dari Sekolah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden