Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bina RW akan segera dibuka. Jelang pembukaan jalur baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
Juknis itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 670 tahun 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2020/2021.
Aturan itu merupakan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Jalur bina RW ini sendiri dikeluarkan setelah jalur zonasi mengalami pertentangan karena menggunakan usia sebagai syarat seleksi. Dalam SK itu, Kepala Disdik DKI Nahdiana mengakui penambahan kuota bagi warga yang rumahnya dekat dengan sekolah perlu ditambah.
"Memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu Rukun Warga dengan lokasi sekolah negeri, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah," ujar Nahdiana dalam suratnya yang dikutip suara.com Jumat (3/6/2020).
Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Bina RW, sekolah akan dimulai pada 4 Juli 2020 secara online melalui web resmi ppdb.jakarta.go.id. Mulai Sabtu dini hari, siswa bisa langsung mendaftar lewat situs itu sampai pukul 16.00 WIB.
Penambahan kursi di jalur ini juga mencapai empat siswa per kelas di jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK.
Berikut Jadwal PPDB Online SMP, SMA dan SMK untuk Jalur Zonasi Bina RW:
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB).
- Proses Seleksi : 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB).
- Pengumuman : 4 Juli 2020, (Pukul 18.00 WIB)
- Lapor Diri : 6 Juli 2020, (Pukul 00.02 - 16.00 WIB)
Dalam penyusunan Juknis untuk jalur baru ini, Nahdiana mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pembukaan jalur ini.
Baca Juga: Disdik DKI Ternyata Langgar Aturan Permendikbud soal Kuota Jalur Zonasi
"Hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman Minta Orang Tua Murid Legawa Ikuti Proses PPDB DKI 2020
-
Soal PPDB Bina RW di DKI, Orang Tua Murid: Hanya untuk Menenangkan Sesaat
-
Ortu Korban PPDB Jalur Zonasi: Anak Saya Stres karena Banyak Kecurangan!
-
Jalur Zonasi Bina RW Sekolah Berpeluang Timbulkan Jual Beli Kursi
-
Curang soal Domisili, Peserta Didik Terancam Dikeluarkan dari Sekolah
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu