Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bina RW akan segera dibuka. Jelang pembukaan jalur baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
Juknis itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 670 tahun 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2020/2021.
Aturan itu merupakan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Jalur bina RW ini sendiri dikeluarkan setelah jalur zonasi mengalami pertentangan karena menggunakan usia sebagai syarat seleksi. Dalam SK itu, Kepala Disdik DKI Nahdiana mengakui penambahan kuota bagi warga yang rumahnya dekat dengan sekolah perlu ditambah.
"Memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu Rukun Warga dengan lokasi sekolah negeri, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah," ujar Nahdiana dalam suratnya yang dikutip suara.com Jumat (3/6/2020).
Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Bina RW, sekolah akan dimulai pada 4 Juli 2020 secara online melalui web resmi ppdb.jakarta.go.id. Mulai Sabtu dini hari, siswa bisa langsung mendaftar lewat situs itu sampai pukul 16.00 WIB.
Penambahan kursi di jalur ini juga mencapai empat siswa per kelas di jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK.
Berikut Jadwal PPDB Online SMP, SMA dan SMK untuk Jalur Zonasi Bina RW:
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB).
- Proses Seleksi : 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB).
- Pengumuman : 4 Juli 2020, (Pukul 18.00 WIB)
- Lapor Diri : 6 Juli 2020, (Pukul 00.02 - 16.00 WIB)
Dalam penyusunan Juknis untuk jalur baru ini, Nahdiana mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pembukaan jalur ini.
Baca Juga: Disdik DKI Ternyata Langgar Aturan Permendikbud soal Kuota Jalur Zonasi
"Hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman Minta Orang Tua Murid Legawa Ikuti Proses PPDB DKI 2020
-
Soal PPDB Bina RW di DKI, Orang Tua Murid: Hanya untuk Menenangkan Sesaat
-
Ortu Korban PPDB Jalur Zonasi: Anak Saya Stres karena Banyak Kecurangan!
-
Jalur Zonasi Bina RW Sekolah Berpeluang Timbulkan Jual Beli Kursi
-
Curang soal Domisili, Peserta Didik Terancam Dikeluarkan dari Sekolah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru