Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sebanyak 40 persen. Padahal dalam aturannya, minimal kuota untuk jalur zonasi itu harus 50 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2011. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa jalur zonasi dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Terkait itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai kalau Disdik DKI Jakarta telah melanggar Permendikbud.
"Ya melanggar, lah. Permendikbud ini sifatnya tidak bisa disimpangi, jadi dia tetap harus menggunakan sesuai ketentuan karena yang dicantumkan di dalam Permedikbud adalah minimal," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Retno mengungkapkan pihak Kemendikbud sudah memanggil Disdik DKI Jakarta untuk menanyakan soal kuota jalur zonasi yang ditetapkan di bawah ketentuan. Namun ia mengatakan aturan yang diterapkan Disdik DKI Jakarta tidak bisa langsung diintervensi karena butuh proses.
Akan tetapi, baik dari KPAI ataupun Kemdikbud sama-sama meminta pertanggungjawaban kepada Disdik DKI Jakarta terhadap calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah dekat rumahnya hanya karena syarat usia.
Bahkan KPAI pun sudah memberikan rekomendasi kepada Disdik DKI Jakarta untuk menambahkan jumlah kursi dua hingga empat buah setiap kelas untuk dapat menampung calon peserta didik yang gagal.
Menurutnya cara itu bisa menjadi solusi agar hak pendidikan terhadap calon peserta didik tetap terpenuhi.
"Anak-anak ini harus dibukakan pintu lagi. Kalau nambah sekolah butuh waktu untuk bangun, nambah ruang kelas di sekolah lahannya enggak ada," ujarnya.
Baca Juga: DKI Bakal Beri Bantuan ke Siswa Kurang Mampu yang Gagal Masuk Negeri
"Kalau nambah 2 kursi tiap kelas kan enggak ribet. Gurunya sama ruangannya enggak perlu nambah, cuma kursi dan meja."
Berita Terkait
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Makin Luas! Siap-Siap 258 Sekolah Masuk Program di 2026
-
Viral, Film Merah Putih One for All Kena Ulti Badan Bahasa Kemendikbud
-
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Fiona Handayani Eks Staf Khusus Nadiem
-
Apa Itu Chromebook, Laptop yang Buat Negara Rugi? Ini Spesifikasinya
-
Dua Mata Pelajaran yang Harusnya Masuk Kurikulum Indonesia
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini