Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sebanyak 40 persen. Padahal dalam aturannya, minimal kuota untuk jalur zonasi itu harus 50 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2011. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa jalur zonasi dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Terkait itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai kalau Disdik DKI Jakarta telah melanggar Permendikbud.
"Ya melanggar, lah. Permendikbud ini sifatnya tidak bisa disimpangi, jadi dia tetap harus menggunakan sesuai ketentuan karena yang dicantumkan di dalam Permedikbud adalah minimal," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Retno mengungkapkan pihak Kemendikbud sudah memanggil Disdik DKI Jakarta untuk menanyakan soal kuota jalur zonasi yang ditetapkan di bawah ketentuan. Namun ia mengatakan aturan yang diterapkan Disdik DKI Jakarta tidak bisa langsung diintervensi karena butuh proses.
Akan tetapi, baik dari KPAI ataupun Kemdikbud sama-sama meminta pertanggungjawaban kepada Disdik DKI Jakarta terhadap calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah dekat rumahnya hanya karena syarat usia.
Bahkan KPAI pun sudah memberikan rekomendasi kepada Disdik DKI Jakarta untuk menambahkan jumlah kursi dua hingga empat buah setiap kelas untuk dapat menampung calon peserta didik yang gagal.
Menurutnya cara itu bisa menjadi solusi agar hak pendidikan terhadap calon peserta didik tetap terpenuhi.
"Anak-anak ini harus dibukakan pintu lagi. Kalau nambah sekolah butuh waktu untuk bangun, nambah ruang kelas di sekolah lahannya enggak ada," ujarnya.
Baca Juga: DKI Bakal Beri Bantuan ke Siswa Kurang Mampu yang Gagal Masuk Negeri
"Kalau nambah 2 kursi tiap kelas kan enggak ribet. Gurunya sama ruangannya enggak perlu nambah, cuma kursi dan meja."
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai