Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sebanyak 40 persen. Padahal dalam aturannya, minimal kuota untuk jalur zonasi itu harus 50 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2011. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa jalur zonasi dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Terkait itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai kalau Disdik DKI Jakarta telah melanggar Permendikbud.
"Ya melanggar, lah. Permendikbud ini sifatnya tidak bisa disimpangi, jadi dia tetap harus menggunakan sesuai ketentuan karena yang dicantumkan di dalam Permedikbud adalah minimal," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Retno mengungkapkan pihak Kemendikbud sudah memanggil Disdik DKI Jakarta untuk menanyakan soal kuota jalur zonasi yang ditetapkan di bawah ketentuan. Namun ia mengatakan aturan yang diterapkan Disdik DKI Jakarta tidak bisa langsung diintervensi karena butuh proses.
Akan tetapi, baik dari KPAI ataupun Kemdikbud sama-sama meminta pertanggungjawaban kepada Disdik DKI Jakarta terhadap calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah dekat rumahnya hanya karena syarat usia.
Bahkan KPAI pun sudah memberikan rekomendasi kepada Disdik DKI Jakarta untuk menambahkan jumlah kursi dua hingga empat buah setiap kelas untuk dapat menampung calon peserta didik yang gagal.
Menurutnya cara itu bisa menjadi solusi agar hak pendidikan terhadap calon peserta didik tetap terpenuhi.
"Anak-anak ini harus dibukakan pintu lagi. Kalau nambah sekolah butuh waktu untuk bangun, nambah ruang kelas di sekolah lahannya enggak ada," ujarnya.
Baca Juga: DKI Bakal Beri Bantuan ke Siswa Kurang Mampu yang Gagal Masuk Negeri
"Kalau nambah 2 kursi tiap kelas kan enggak ribet. Gurunya sama ruangannya enggak perlu nambah, cuma kursi dan meja."
Berita Terkait
-
Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas