Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sebanyak 40 persen. Padahal dalam aturannya, minimal kuota untuk jalur zonasi itu harus 50 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2011. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa jalur zonasi dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Terkait itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai kalau Disdik DKI Jakarta telah melanggar Permendikbud.
"Ya melanggar, lah. Permendikbud ini sifatnya tidak bisa disimpangi, jadi dia tetap harus menggunakan sesuai ketentuan karena yang dicantumkan di dalam Permedikbud adalah minimal," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Retno mengungkapkan pihak Kemendikbud sudah memanggil Disdik DKI Jakarta untuk menanyakan soal kuota jalur zonasi yang ditetapkan di bawah ketentuan. Namun ia mengatakan aturan yang diterapkan Disdik DKI Jakarta tidak bisa langsung diintervensi karena butuh proses.
Akan tetapi, baik dari KPAI ataupun Kemdikbud sama-sama meminta pertanggungjawaban kepada Disdik DKI Jakarta terhadap calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah dekat rumahnya hanya karena syarat usia.
Bahkan KPAI pun sudah memberikan rekomendasi kepada Disdik DKI Jakarta untuk menambahkan jumlah kursi dua hingga empat buah setiap kelas untuk dapat menampung calon peserta didik yang gagal.
Menurutnya cara itu bisa menjadi solusi agar hak pendidikan terhadap calon peserta didik tetap terpenuhi.
"Anak-anak ini harus dibukakan pintu lagi. Kalau nambah sekolah butuh waktu untuk bangun, nambah ruang kelas di sekolah lahannya enggak ada," ujarnya.
Baca Juga: DKI Bakal Beri Bantuan ke Siswa Kurang Mampu yang Gagal Masuk Negeri
"Kalau nambah 2 kursi tiap kelas kan enggak ribet. Gurunya sama ruangannya enggak perlu nambah, cuma kursi dan meja."
Berita Terkait
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Makin Luas! Siap-Siap 258 Sekolah Masuk Program di 2026
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar