Suara.com - Komisi Yudisial meminta publik yang nantinya tidak puas dengan putusan hakim terhadap persidangan kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menempuh jalur hukum yang telah tersedia seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memvonis dua anggota polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pada 16 Juli 2020 mendatang.
"Kalau tidak puas terhadap keputusan bisa banding, kasasi," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Jaja kemudian berharap majelis hakim dapat memutus perkara kasus dua polisi aktif itu sesuai dengan fakta persidangan. Meski demikian, ia meminta pada semua pihak untuk tidak melakukan intervensi.
Lebih lanjut, Jaja menyebut pihaknya juga turut melakukan pemantauan pada sidang kasus Novel. Karena persidangan menjadi perhatian publik, ia pun juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan.
"Kan ada beberapa sidang juga yang disiarkan secara media elektronik. Selain dipantau secara langsung juga kita pantau melalui media elektronik," ujar Jaja.
KY kata Jaja, hingga saat ini belum menerima aduan publik terkait anggapan proses persidangan kasus Novel penuh dengan kejanggalan.
"Kalau ada laporan kami proses. Kalau tidak ada pelanggaran kode etik tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," ungkap Jaja.
"Kalau yang meminta pemantauan ada (bukan laporan ke KY). Seingat saya meminta pemantauan," tutup Jaja.
Baca Juga: Selain Bupati Kutai Timur dan Istri, KPK Juga Tangkap Kepala Bappeda
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil. Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan.
Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Operasi Mata dan 4 Berita Lainnya
-
Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel
-
Disorot Publik, Komjak Akan Kumpulan Bukti Kejanggalan Sidang Kasus Novel
-
Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras
-
Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026