Suara.com - Komisi Yudisial meminta publik yang nantinya tidak puas dengan putusan hakim terhadap persidangan kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menempuh jalur hukum yang telah tersedia seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memvonis dua anggota polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pada 16 Juli 2020 mendatang.
"Kalau tidak puas terhadap keputusan bisa banding, kasasi," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Jaja kemudian berharap majelis hakim dapat memutus perkara kasus dua polisi aktif itu sesuai dengan fakta persidangan. Meski demikian, ia meminta pada semua pihak untuk tidak melakukan intervensi.
Lebih lanjut, Jaja menyebut pihaknya juga turut melakukan pemantauan pada sidang kasus Novel. Karena persidangan menjadi perhatian publik, ia pun juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan.
"Kan ada beberapa sidang juga yang disiarkan secara media elektronik. Selain dipantau secara langsung juga kita pantau melalui media elektronik," ujar Jaja.
KY kata Jaja, hingga saat ini belum menerima aduan publik terkait anggapan proses persidangan kasus Novel penuh dengan kejanggalan.
"Kalau ada laporan kami proses. Kalau tidak ada pelanggaran kode etik tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," ungkap Jaja.
"Kalau yang meminta pemantauan ada (bukan laporan ke KY). Seingat saya meminta pemantauan," tutup Jaja.
Baca Juga: Selain Bupati Kutai Timur dan Istri, KPK Juga Tangkap Kepala Bappeda
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil. Namun, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan.
Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Operasi Mata dan 4 Berita Lainnya
-
Komisi Kejaksaan Bakal Panggil Jaksa yang Menangani Kasus Penyerangan Novel
-
Disorot Publik, Komjak Akan Kumpulan Bukti Kejanggalan Sidang Kasus Novel
-
Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras
-
Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Vietnam Waspada, Kim Sang-sik Punya Rencana Khusus
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
-
The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas
-
BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi
-
Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa