Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bina RW sekolah akan segera dimulai dini hari nanti. Namun jalur baru ini ternyata masih menggunakan seleksi usia dalam pelaksanaannya.
Hal ini tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor 670 tahun 2020 tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2020/2021.
Aturan itu merupakan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam Juknis, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang tinggal satu RW dengan sekolah yang diminati. Selain itu kuota di sekolah itu hanya dibatasi empat orang.
"Kuota PPDB jalur zonasi untuk bina RW sekolah paling banyak empat peserta didik per rombongan belajar," ujar Nahdiana dalam suratnya yang dikutip suara.com, Jumat (3/7/2020).
Selama mendaftar, peserta didik hanya bisa memilih satu sekolah dalam satu wilayah RW.
Siswa yang lolos adalah yang berada di dalam satu wilayah RW yang sama dengan sekolah. Namun jika sudah melebih daya tampung sekolah, maka yang akan masuk adalah pemilik usia paling tua.
"Maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia Peserta Didik Baru daru usia tertua sampai termuda," kata Nahdiana.
Jika nantinya zonasi RW dan usia sama, maka akan dipilih berdasarkan waktu mendaftar. Siswa yang mengajukan sekolah itu lebih dulu akan lolos.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ibu Korban Zonasi: Anak Saya Stres dan Tidak Mau Sekolah
Peserta didik yang tidak diterima kata Nahdiana, bisa terus mendaftar kembali ke sekolah lainnya selama waktu pendaftaran belum habis. Kalau hasilnya diterima maka diminta lapor diri secara daring.
Berita Terkait
-
Protes PPDB, Orang Tua Murid Geruduk Istana Negara
-
Dimulai Dini Hari Nanti, Ini Jadwal PPDB Jalur Bina RW Jakarta
-
Demo PPDB DKI di Depan Istana Sudah Dilihat Jokowi, Massa Bubarkan Diri
-
Ombudsman Minta Orang Tua Murid Legawa Ikuti Proses PPDB DKI 2020
-
Ortu Murid Kibarkan Bendera Kuning saat Demo: Pendidikan di DKI Sudah Mati
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa