Mulai dari akses pelaporan di kepolisian, aspek pembiayaan bukti kekerasan (visum) oleh korban, sampai aspek pemulihan bagi korban, itu tidak jelas menjadi tanggung jawab siapa. Persentase kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sampai masuk Pengadilan pun hanya sekitar 30 persen. Belum lagi pemahaman aparat penegak hukum di lapangan yang cenderung memperkuat stigma atau mengabaikan rasa keadilan bagi korban kejahatan seksual.
Contoh kasus kekerasan seksual diantaranya menimpa Baiq Nuril Maknun, seorang guru perempuan di NTB, korban kekerasan seksual oleh kepala sekolahnya. Korban jelas tidak punya akses perlindungan hukum bahkan menjadi korban kriminalisasi UU ITE dengan vonis penjara 6 bulan dan denda 500 juta rupiah.
Senada dengan BPS, Komnas Perempuan merilis data kasus kekerasan seksual pada 2019 terjadi sebanyak 4898 kasus, menurun dari tahun sebelumnya (2018) sebanyak 5280 kasus. Dari kasus kekerasan seksual pada 2019, Komnas Perempuan membagi dua bagian wilayah kekerasan seksual yakni ranah personal 2807 kasus dan ranah komunitas 2091 kasus.
Cukup mengkuatirkan bahwa dari kedua ranah tersebut, kekerasan seksual yang paling banyak diadukan ialah kekerasan berbasis gender siber (KBGS) -pelaku dan korban pernah terlibat hubungan personal, seperti mantan pacar, mantan suami-istri, atau ancaman kekerasan siber dari orang yang tidak dikenal. Misalnya, ancaman penyebaran video atau gambar bernuansa seksual, hingga ancaman eksploitasi seksual terhadap korban.
Memprioritaskan RUU PKS artinya memperjelas pemihakan negara kepada korban kekerasan seksual yang terjadi di ruang sosial-ekonomi-budaya yang terbuka, maupun di ruang privat atau komunitas. Ini soal memahami konstruksi kejahatan seksual, soal kehadiran negara dalam menyediakan rasa aman, aspek pendampingan dan pemulihan bagi korban, dan terpenting, keberpihakan aparat penegak hukum kepada korban kejahatan seksual.
Berita Terkait
-
Kantor PKBI Digusur, Menkes dan Jokowi Diminta Bertanggung Jawab!
-
Digusur dari Kantornya, PKBI: Pemerintah Bikin Kebohongan Agar Bisa Mengambil Aset!
-
Kantor Digusur, PKBI Tegaskan Tetap Aktif Dan Berkegiatan
-
Ironi Pahlawan Nasional: Pendiri Dianugerahi Gelar, Kantor PKBI Malah Digusur
-
Imbas Kantor Diusir Pemkot Jaksel, PKBI Batal Eksis Pada Federasi Internasional
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan