News / Nasional
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:36 WIB
Ibu dari Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Atika Algadrie saat menghadiri sidang perdana putranya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto)
Baca 10 detik
  • Sidang perdana kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim ditunda ke 23 Desember 2025 karena alasan kesehatan.
  • Nadiem Makarim didakwa atas dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
  • Tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan kerugian negara Rp1,5 triliun juga akan diadili bersama Nadiem.

Suara.com - Ibu dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Atika Algadrie, menghadiri sidang perdana putranya.

Nadiem diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Dia berharap Nadiem bisa kembali sehat dan membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah atas dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Ternyata kesehatan anak saya tidak memungkinkan. Karena dia selama 4 tahun ini sebetulnya sudah mulai dengan penyakitnya itu dan sudah 1 kali dioperasi sebulan yang lalu. Kemudian, kali ini 2 hari yang lalu dioperasi lagi. Untuk pemulihannya dia butuh waktu cukup. Mudah-mudahan nggak terlalu lama,” kata Atika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Dengan kesembuhan Nadiem, Atika berharap proses hukum terhadap anaknya bisa segera rampung dan Nadiem bisa bebas serta kembali bersama keluarga. Sebab, dia meyakini Nadiem akan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

“Karena kami yakin anak kami itu tidak bersalah dan dengan keputusan pengadilan semuanya bisa berakhir,” ujar Atika.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang perdana Nadiem Makarim.

“Untuk terdakwa Nadiem kita tunda pada Selasa tanggal 23 Desember 2025, untuk para pihak agar menghadiri persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Pasalnya, Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan lantaran baru menjalani operasi sehingga masih dirawat di rumah sakit. Untuk itu, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook

Diketahui, Nadiem akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020–2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More