Suara.com - Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berencana melaporkan kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareksrim Polri Senin (6/7/2020) siang hari ini.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, mengaku menghormati langkah KAKI terkait laporan tersebut. Namun, dia menampik tuduhan soal melindungi dan menyembunyikan seorang buronan --dalam hal ini Djoko Tjandra.
"Pada dasarnya, kami menghormati laporan KAKI. Tapi kalau tuduhannya pasar 221 melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberap hal yang perlu saya klarifikasi," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Andi berdalih jika pihaknya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Dalam hal ini, tim kuasa hukum sempat membawa sang buronan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mendaftarkan Pengajuan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
"Pertama, saya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Tim kami bawa ke PN, ini tempat umum. Semua orang bisa bertemu dan melihat. Kalau menyembunyikan kan banyak orang yang melihat di PN ini," katanya.
Andi lantas menyinggung soal status kliennya yang sudah tidak masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut merujuk pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut jika sang buronan tidak lagi masuk daftar red notice interpol sejak 2014.
"Bisa lihat sendiri dari siaran pers dri Kumham, Pak Djoko sejak 2012 sudah tidak lagi tercatat sebagi DPO, baru kemudian kemarin pada 27 Juni baru sebagai DPO lagi oleh imigrasi. Red notice dan juga cekal di imigrasi. Baru dipasang lagi di tanggal 27. Sebelumnya dari 2014 tidak ada," papar Andi.
Berdasarkan agenda yang beredar pelaporan tersebut akan dilakukan oleh tiga orang yang terdiri dari Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono, Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule dan Ketua KAKI Arifin Nur Cahyono. Arief yang juga selaku koordinator membenarkan ihwal agenda tersebut.
"Iya betul," ujar Arief dikonfirmasi Suara.com, Senin (6/7/2020).
Dalam keterangannya, Arief mengatakan pelaporan keduanya ihwal keberadaan Djoko Tjandra yang dikabarkan sudah berasa di Indonesia. Djoko sekaligus disebut-sebut sudah mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lagi-lagi Absen, Hakim Ultimatum Djoko Tjandra: Ini Kesempatan Terakhir!
Atas dasar itu, Arief menduga ada upaya dari kuasa hukum serta kepala PN Jakarta Selatan untuk melindungi buronan Djoko Tjandra.
"Dengan demikian patut diduga Kuasa Hukum Joko S Chandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Joko S Chandra buronan terpidana kasus korupsi dan karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," tulis Arief dalam keterangan.
"Seperti yang diatur di Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Absen, Hakim Ultimatum Djoko Tjandra: Ini Kesempatan Terakhir!
-
Absen karena Alasan Sakit di Malaysia, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra
-
Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda
-
Dituding Lindungi Djoko Tjandra, Kepala PN Jaksel akan Dilaporkan ke Polisi
-
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru