Suara.com - Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berencana melaporkan kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareksrim Polri Senin (6/7/2020) siang hari ini.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, mengaku menghormati langkah KAKI terkait laporan tersebut. Namun, dia menampik tuduhan soal melindungi dan menyembunyikan seorang buronan --dalam hal ini Djoko Tjandra.
"Pada dasarnya, kami menghormati laporan KAKI. Tapi kalau tuduhannya pasar 221 melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberap hal yang perlu saya klarifikasi," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Andi berdalih jika pihaknya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Dalam hal ini, tim kuasa hukum sempat membawa sang buronan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mendaftarkan Pengajuan Kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
"Pertama, saya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra. Tim kami bawa ke PN, ini tempat umum. Semua orang bisa bertemu dan melihat. Kalau menyembunyikan kan banyak orang yang melihat di PN ini," katanya.
Andi lantas menyinggung soal status kliennya yang sudah tidak masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut merujuk pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut jika sang buronan tidak lagi masuk daftar red notice interpol sejak 2014.
"Bisa lihat sendiri dari siaran pers dri Kumham, Pak Djoko sejak 2012 sudah tidak lagi tercatat sebagi DPO, baru kemudian kemarin pada 27 Juni baru sebagai DPO lagi oleh imigrasi. Red notice dan juga cekal di imigrasi. Baru dipasang lagi di tanggal 27. Sebelumnya dari 2014 tidak ada," papar Andi.
Berdasarkan agenda yang beredar pelaporan tersebut akan dilakukan oleh tiga orang yang terdiri dari Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono, Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule dan Ketua KAKI Arifin Nur Cahyono. Arief yang juga selaku koordinator membenarkan ihwal agenda tersebut.
"Iya betul," ujar Arief dikonfirmasi Suara.com, Senin (6/7/2020).
Dalam keterangannya, Arief mengatakan pelaporan keduanya ihwal keberadaan Djoko Tjandra yang dikabarkan sudah berasa di Indonesia. Djoko sekaligus disebut-sebut sudah mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lagi-lagi Absen, Hakim Ultimatum Djoko Tjandra: Ini Kesempatan Terakhir!
Atas dasar itu, Arief menduga ada upaya dari kuasa hukum serta kepala PN Jakarta Selatan untuk melindungi buronan Djoko Tjandra.
"Dengan demikian patut diduga Kuasa Hukum Joko S Chandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Joko S Chandra buronan terpidana kasus korupsi dan karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut," tulis Arief dalam keterangan.
"Seperti yang diatur di Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Absen, Hakim Ultimatum Djoko Tjandra: Ini Kesempatan Terakhir!
-
Absen karena Alasan Sakit di Malaysia, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra
-
Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda
-
Dituding Lindungi Djoko Tjandra, Kepala PN Jaksel akan Dilaporkan ke Polisi
-
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta