Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, Senin (6/7/2020).
Namun, Djoko Tjandra kembali urung hadir dalam sidang tersebut dengan alasan sakit. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma kepada majelis hakim Nazar effriandi.
Selain itu, tim kuasa hukum turut melampirkan surat keterangan sakit sebagai pendukung terkait alasan ketidakhadiran Djoko Tjandra selaku pemohon.
"Untuk hari ini, pemohon atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit. Kami kembali ada surat keterangan untuk pendukung," kata Andri di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Andri mengungkapkan, kekinian Djoko masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh pihaknya juga menyatakan kalau Djoko masih dalam perawatan.
"Dalam surat ini menyatakan jika Djoko dalam masa perawatan," sambungnya.
Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang PK lanjutan pada Senin (20/7/2020) mendatang. Berkenaan dengan itu, majelis hakim Nazar effriandi meminta agar Djoko selaku pemohon untuk dihadirkan.
"Senin 20 Juli 2020 pada jam yang sama ditetapkan ruang yang sama kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," papar Nazar.
Sebelumnya, Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. Namun, dia urung hadir pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) dengan alasan sakit.
Baca Juga: Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda
Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.
Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.
Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo