Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, Senin (6/7/2020).
Namun, Djoko Tjandra kembali urung hadir dalam sidang tersebut dengan alasan sakit. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma kepada majelis hakim Nazar effriandi.
Selain itu, tim kuasa hukum turut melampirkan surat keterangan sakit sebagai pendukung terkait alasan ketidakhadiran Djoko Tjandra selaku pemohon.
"Untuk hari ini, pemohon atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit. Kami kembali ada surat keterangan untuk pendukung," kata Andri di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Andri mengungkapkan, kekinian Djoko masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh pihaknya juga menyatakan kalau Djoko masih dalam perawatan.
"Dalam surat ini menyatakan jika Djoko dalam masa perawatan," sambungnya.
Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang PK lanjutan pada Senin (20/7/2020) mendatang. Berkenaan dengan itu, majelis hakim Nazar effriandi meminta agar Djoko selaku pemohon untuk dihadirkan.
"Senin 20 Juli 2020 pada jam yang sama ditetapkan ruang yang sama kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," papar Nazar.
Sebelumnya, Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. Namun, dia urung hadir pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) dengan alasan sakit.
Baca Juga: Tak Hadir Dengan Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda
Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.
Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.
Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!