News / Metropolitan
Senin, 06 Juli 2020 | 16:18 WIB
Puluhan tersangka dari kelompok John Kei saat menjalani rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir).

Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Load More