Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menanggapi ikhwal maraknya kasus pengambilan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dari rumah sakit di Kota Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tindakan keluarga yang tidak mematuhi protokol dapat berakibat fatal dan diancam pidana.
"Tindakan tentang pengambilan paksa mayat dapat ditindak secara pidana sebagai mana telah diatur baik dalam KUHP maupun Undang-undang," katanya pada Senin (6/7/2020).
Adapun sanksi pidana yang mengatur tentang hal tersebut yakni dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212, 214 dan 216, tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang, dalam hal ini petugas rumah sakit.
Selanjutnya Pasal 335 ayat (1) dan Undang-Undang Karantina Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Untuk beberapa kasus yang terjadi di Medan akan kita lakukan lidik. Apa alasan keluarga nekat mengambil paksa jenazah dari rumah sakit," ungkapnya.
Meski telah diatur ancaman pidana, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan maupun penanganan jenazah sesuai protokol Covid-19.
Selain itu, dia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi hingga melakukan hal-hal yang justru dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Protokol penanganan jenazah yang telah dinyatakan PDP itu penting untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Untuk itu masyarakat diminta mempercayakan semua kepada pihak rumah sakit," ungkapnya.
Baca Juga: Mayat PDP Dibawa Kabur Keluarga, Plt Walkot Medan Sebut Belum Pikir Sanksi
Diketahui, kasus pengambilan paksa jenazah oleh pihak keluarga marak terjadi di Kota Medan beberapa bulan terakhir.
Teranyar, satu jenazah dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dibawa kabur oleh pihak keluarga pada Sabtu (4/7/2020) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.
Tercatat ada tiga kasus pengambilan jenazah oleh keluarga yang terjadi di Medan. Selain di RSUD dr Pirngadi, jenazah lain yang diambil pihak keluarga terjadi di Rumah Sakit Murni Teguh dan Rumah Sakit Madani Medan.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu