Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menanggapi ikhwal maraknya kasus pengambilan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dari rumah sakit di Kota Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tindakan keluarga yang tidak mematuhi protokol dapat berakibat fatal dan diancam pidana.
"Tindakan tentang pengambilan paksa mayat dapat ditindak secara pidana sebagai mana telah diatur baik dalam KUHP maupun Undang-undang," katanya pada Senin (6/7/2020).
Adapun sanksi pidana yang mengatur tentang hal tersebut yakni dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212, 214 dan 216, tentang melawan petugas atau pejabat yang diberi wewenang, dalam hal ini petugas rumah sakit.
Selanjutnya Pasal 335 ayat (1) dan Undang-Undang Karantina Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Untuk beberapa kasus yang terjadi di Medan akan kita lakukan lidik. Apa alasan keluarga nekat mengambil paksa jenazah dari rumah sakit," ungkapnya.
Meski telah diatur ancaman pidana, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan maupun penanganan jenazah sesuai protokol Covid-19.
Selain itu, dia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi hingga melakukan hal-hal yang justru dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Protokol penanganan jenazah yang telah dinyatakan PDP itu penting untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Untuk itu masyarakat diminta mempercayakan semua kepada pihak rumah sakit," ungkapnya.
Baca Juga: Mayat PDP Dibawa Kabur Keluarga, Plt Walkot Medan Sebut Belum Pikir Sanksi
Diketahui, kasus pengambilan paksa jenazah oleh pihak keluarga marak terjadi di Kota Medan beberapa bulan terakhir.
Teranyar, satu jenazah dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dibawa kabur oleh pihak keluarga pada Sabtu (4/7/2020) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.
Tercatat ada tiga kasus pengambilan jenazah oleh keluarga yang terjadi di Medan. Selain di RSUD dr Pirngadi, jenazah lain yang diambil pihak keluarga terjadi di Rumah Sakit Murni Teguh dan Rumah Sakit Madani Medan.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar