News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 | 12:37 WIB
Aksi penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 oleh warga di RSUD Kota Mataram (Twitter)

Camat Gunungsari Muhammad Mudasir yang hadir di lokasi dipaksa untuk menandatangani surat pengambilan jenazah oleh warga. Desakan massa juga membuat pihak rumah sakit mau tak mau menandatangani surat pengambilan jenazah tersebut.

Sekitar pukul 21.00 Wita, massa memboyong jenazah M pulang ke Lombok Barat dengan menggunakan taksi.

Berdasarkan penjelasan Taufik, situasi di RSUD Kota Mataram kekinian sudah terpantau kondusif dengan tetap dilakukan pengamanan. Massa sudah membubarkan diri setelah jenazahnya dibawa pulang ke Lombok Barat.

Massa diduga nekat melakukan aksi penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 ini dipicu oleh hasil tes PCR yang terlambat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, M meninggal dunia pada Senin sore (6/7), pada pukul 16.00 Wita. Hasil tes PCR yang menyatakannya positif COVID-19 dikeluarkan pihak rumah sakit, dua jam setelah M meninggal dunia.

Load More