Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, Rabu (8/7/2020). Budima akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007—2017.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Budiman diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Dalam pemanggilan ini, Budiman akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai bekas Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
Selain Budiman, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Irzal. Kelima orang tersebut adalah Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI 2010—2013 Dedi Turmono, Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi, dan mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri.
Berikutnya, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI Djajang Tarjuki dan Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PT DI 2012—2013 dan Plt. Manager Pricing and Bidding Preparation PT DI 2014—2016 Dani Rusmana.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka. Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juni 2020.
Diketahui di awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Baca Juga: Orang Dekat SBY Pertanyakan Pasal Korupsi di Kasus Jiwasraya
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp330 miliar terdiri atas pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar.
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007—2017 tersebut senilai Rp330 miliar.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa KPK, Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Langsung Ditahan
-
ICW Sebut KPK Tutupi Status Tersangka Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia
-
Diperiksa KPK, Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Akui Sudah Jadi Tersangka
-
Kasus Dugaan Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Eks Dirut Budi
-
Jubir Benarkan KPK Tengah Telisik Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Ucapan Natal Prabowo: Ada Duka Bencana Sumatra di Balik Damai Natal Kita
-
Kakek di Bandung Ditembak Air Soft Gun, Diduga Terkait Transaksi Emas Fiktif
-
Kardinal Suharyo Soroti Kerusakan Hutan: Negara Kaya Merusak, Rakyat Miskin Menanggung
-
Akhirnya Islah, PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35 Secepatnya
-
Resmi! PBNU Sepakat Islah di Lirboyo, Drama Gus Yahya vs Rais Aam Berakhir Damai
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Gibran Kaget Lihat Ojol Bertongkat di Semarang, Langsung Tanya: 'Sudah Aman?'
-
Arus Japek Membeludak saat Libur Natal, Rekayasa Contraflow Diperpanjang hingga KM 65!
-
Ragunan Buka Lebih Pagi Selama Nataru, Tiket Cuma Rp4 Ribu dan Ada Atraksi Spesial