Suara.com - Pemprov DKI Jakarta belum bisa mengizinkan pertunjukan musik langsung di restoran atau kafe karena pandemi virus corona Covid-19. Namun Pemprov mencoba menyediakan alternatif lain.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan caranya adalah dengan mengizinkan para pemain musik merekam penampilan mereka. Lalu rekamannya itu disiarkan di kafe dan disaksikan para pengunjung.
Menurutnya cara ini menjadi alternatif memberdayakan musisi yang pendapatannya terhambat karena pertunjukan musik dilarang. Sebab mereka akan tetap menerima bayaran meski yang ditampilkan hanya rekaman saja.
"Jadi band ini disuruh rekaman, terus ditayangin di layar. Pokoknya kaya dia manggung 3 kali seminggu, dia dibayar tiga kali," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Cucu menyebut saat ini pihaknya belum bisa memberi izin pertunjukan musik karena dapat memancing keramaian. Ia meyakini jika ada kafe yang menggelar pertunjukan musik, maka pelanggan akan membludak.
Keramaian seperti ini, kata Cucu, bertentangan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Terlebih lagi jika keramaian itu berlangsung lama di ruangan tertutup.
"Live musik seperti ini pernah kejadan di Bekasi, begitu musik itu orang langsung rame cafenya," kata Cucu.
Terkait dengan menampilkan rekaman ini, pihaknya menganggap sebagai solusi terbaik. Ia akan membuat surat untuk mengizinkan cara ini bisa diadakan di setiap kafe yang ingin ada pertunjukan musik.
"Teman-teman musisi setuju dan bisa enggak keluarin surat untuk itu bisa nego dengan kafenya, ya sudah itu masalah gampang," pungkasnya.
Baca Juga: Heboh Herd Immunity untuk Lawan Virus Corona Covid-19, ini Temuan Peneliti
Berita Terkait
-
Ada Pandemi Covid-19, Harga Sapi di Pasar Hewan Pengasih Tetap Stabil
-
Aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta Sepi
-
Mengisolasi Diri Bisa Tingkatkan Risiko Infeksi Virus Corona, ini Kata Ahli
-
Melalui Gereja, Keluarga AS Jajakan Obat Ajaib Corona Berbahan Pemutih
-
Heboh Herd Immunity untuk Lawan Virus Corona Covid-19, ini Temuan Peneliti
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah