Suara.com - Sejumlah mahasiswa Universitas Nasional (Unas) diberikan sanksi akademis berupa peringatan keras, skorsing, hingga drop out (DO). Hal tersebut terjadi seusai Aliansi Mahasiswa Unas menggelar aksi demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah dan transparansi kampus di tengah pandemi Covid-19.
Saksi akademik berupa DO itu diberikan kepada Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sundasei. Sedangkan, mahasiswa bernama Alan, dihukum skors 6 bulan. Sementara itu, mahasiswa bernama Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.
Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Unas menggelar di depan kampus Unas di Jalan Sawo Manila, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). Aksi tersebut merespons ihwal Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 112 Tahun 2014, yakni sanksi DO terhadap Krisna --yang merupakan Ketua Ranting FMN Unas-- dan Deodratus.
"Aksi mandiri FMN ranting Unas ini berangkat dari SK ketetapan Drop Out yang diterima Ketua Ranting FMN Unas Krisna Aji beserta kawan kami Deodratus Sundasei," kata Departemen Pendidikan Propaganda Ranting Unas Bayu M di lokasi.
"Selain itu, ada dua orang yang terkena sanksi skorsing. Mereka berasal dari FISIP. Ada mahasiswa juga yang terkena peringatan keras dari unas," sambungnya.
Sebelumnya, aksi solidaritas bertajuk #UNASGAWATDARURAT (UGD) itu digelar untuk merespon Surat Keputusan Rektor Nomor 52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019-2020. SK tersebut mengatur pemotongan biaya Rp 100 ribu untuk mahasiswa aktif.
"Itu buntut dari upaya Aliansi Mahasiswa Unas di dalam #UNASGAWATDARURAT dalam mengkampanyekan giat aksi soal penuntutan biaya kuliah yang demokratis karena potongan biaya kuliah yang diberikan UNAS sebesar 100 ribu itu hanya sebatas dana hibah, tidak berdasarkan unsur-unsur nilai ilmiah," jelas Bayu.
Bayu menambahkan pihak rektorat Unas juga melakukan potongan upah terhadap dosen tetap, cleaning service, beserta ofifce boy. Dia menyebut, dosen Unas yang berjumlah 382 orang harus mendapat potongan upah sebesar Rp 1,1 juta.
"Dosen Unas yang berjumlah 382 itu harus mendapatkan potongan upah sebesar 1,1 juta. Yang upah awalnya 5,6 dan di masa pandemi itu ada 4,5 juta. Itu buntut dari latar belakang kenapa aksi mandiri FMN ada," ungkap dia.
Baca Juga: Mahasiswa UNAS Kena DO karena Tuntut Potong Biaya Kuliah, Kampus Membantah
Dalam aksi hari ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam FMN Ranting Unas hadir di lokasi. Kata Bayu, aksi ini juga dilakukan secara serentak oleh FMN di berbagai daerah.
"Aksi ini juga dilakukan fmn di berbagai cabang yang menggelar aksi di hari yang sama," pungkasnya.
Sebelumnya, Humas Unas, Marsudi, menyebut jika sejumlah mahasiswa itu diberi sanksi bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah. Mereka diberikan sanksi akademik lantaran melakukan tindakan di luar kepatutan sebagai mahasiswa merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 112 Tahun 2014.
"Betul, Unas telah melakukan pemecatan terhadap MHS tersebut berdasarkan SK Rektor Nomor 112 Tahun 2014 tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa. Tetapi, mohon maaf di DO bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah," kata Marsudi kepada Suara.com, Jumat (10/7/2020).
Marsudi mengklaim sanksi akademik itu telah sesuai dengan prosedur. Pihak rektorat, kata dia, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa itu untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Komisi Disiplin UNAS. Tujuh mahasiswa tersebut diminta untuk meminta maaf atas sebuah unggahan di media sosial --namun tidak dijelaskan secara rinci.
Berita Terkait
-
Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO, Masih Bisa Kuliah Lagi?
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Diprediksi Jadi 'Matahari Baru' di Pilpres 2029, Ini Pemicunya
-
Akademisi UNAS Sebut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Berpotensi Jadi Matahari Baru di Pilpres 2029
-
Pendidikan Timothy Ronald yang Sebut Gym Aktivitas Bodoh, Pilih DO dari Kampus Ternama
-
Jokowi Dulu Ngaku IPK Kurang dari 2, Guru Besar USU: Harusnya Sudah Drop Out
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal