Suara.com - Perdana Menteri Australia Scott Morisson menangguhkan perjanjian ekstradisi dan menawarkan kewarganegaraan bagi penduduk Hong Kong. Menyadur CNN, hal ini diungkapkan Morisson ketika mengadakan konferensi pers di Canberra pada hari Kamis (09/07/2020).
"Undang-undang keamanan nasional China untuk Hong Kong adalah perubahan mendasar sehubungan dengan perjanjian ekstradisi kita dengan Hong Kong. Kami telah secara resmi memberi tahu Hong Kong dan menasihati pihak berwenang China," katanya.
PM akan memperpanjang masa berlaku visa bagi 10.000 warga Hong Kong yang berada di negaranya.
"Akan ada warga Hong Kong yang mungkin sedang mencari tempat lain untuk pindah, untuk memulai kehidupan baru di tempat lain, membawa serta keterampilan mereka, bisnis mereka," ujar Morrison.
Bagi pemegang visa sementara, visa akan diperpanjang hingga lima tahun lalu proses tempat tinggal permanen bisa diajukan di akhir periode.
Scott Morisson juga mengatakan Australia sudah memperbarui penasihat perjalanannya untuk Hong Kong. Ia memperingatkan warganya tentang kemungkinan penahanan di kota itu di bawah undang-undang yang samar.
Sebelumnya Inggris juga mengatakan akan memberikan kewarganegaraan pada tiga juta warga Hong Kong bagi mereka yang lahir sebelum penyerahan kota kepada pemerintah Cina pada tahun 1997.
Taiwan juga mengatakan akan menyambut warga Hong Kong yang ingin meninggalkan kota itu, meskipun pulau itu diperkirakan tidak akan menampung banyak penduduk dan bukan penandatangan Konvensi Pengungsi PBB.
Baca Juga: Bisa Buat e-KTP, Disdukcapil Klaim Tidak Tahu Djoko Pindah Kewarganegaraan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar