Suara.com - Perdana Menteri Australia Scott Morisson menangguhkan perjanjian ekstradisi dan menawarkan kewarganegaraan bagi penduduk Hong Kong. Menyadur CNN, hal ini diungkapkan Morisson ketika mengadakan konferensi pers di Canberra pada hari Kamis (09/07/2020).
"Undang-undang keamanan nasional China untuk Hong Kong adalah perubahan mendasar sehubungan dengan perjanjian ekstradisi kita dengan Hong Kong. Kami telah secara resmi memberi tahu Hong Kong dan menasihati pihak berwenang China," katanya.
PM akan memperpanjang masa berlaku visa bagi 10.000 warga Hong Kong yang berada di negaranya.
"Akan ada warga Hong Kong yang mungkin sedang mencari tempat lain untuk pindah, untuk memulai kehidupan baru di tempat lain, membawa serta keterampilan mereka, bisnis mereka," ujar Morrison.
Bagi pemegang visa sementara, visa akan diperpanjang hingga lima tahun lalu proses tempat tinggal permanen bisa diajukan di akhir periode.
Scott Morisson juga mengatakan Australia sudah memperbarui penasihat perjalanannya untuk Hong Kong. Ia memperingatkan warganya tentang kemungkinan penahanan di kota itu di bawah undang-undang yang samar.
Sebelumnya Inggris juga mengatakan akan memberikan kewarganegaraan pada tiga juta warga Hong Kong bagi mereka yang lahir sebelum penyerahan kota kepada pemerintah Cina pada tahun 1997.
Taiwan juga mengatakan akan menyambut warga Hong Kong yang ingin meninggalkan kota itu, meskipun pulau itu diperkirakan tidak akan menampung banyak penduduk dan bukan penandatangan Konvensi Pengungsi PBB.
Baca Juga: Bisa Buat e-KTP, Disdukcapil Klaim Tidak Tahu Djoko Pindah Kewarganegaraan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!