Suara.com - Pencopotan Kapolsek serta dimutasinya delapan personel polisi Percut Sei Tuan setelah terjadinya kasus penganiayaan terhadap Sarpan, dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (Kontras Sumut) merupakan hal yang seharusnya dilakukan.
Lebih dari itu, Kontras Sumut mendorong agar lembaga kepolisian menindak pelaku penyiksaan secara pidana.
"Saya kira polisi harus berani mengungkap tuntas kasus ini terutama terkait pidananya. Polisi harus berani mengungkap siapa yang melakukan pemukulan terhadap Sarpan," kata Koordinator Kontras Sumut M Amin Multazam Lubis pada Jumat (10/7/2020).
Kontras menilai, ada dua sisi dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap Sarpan yang harus berjalan sesuai mekanisme hukum. Baik dari sisi sanksi etik yang saat ini tengah berjalan di Propam, maupun dari sisi pidana yang dilaporkan oleh Sarpan ke Polrestabes Medan.
Sementara dari sisi pidana, lanjut Amin Multazam, Sarpan telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum polisi.
"Kita memang mendorong penegakkan profesi di Propam. Tapi, tidak kalah penting untuk mengungkap siapa pelaku sesungguhnya. Kalau ada laporan, tentu itu harus diproses," ujarnya.
Sedangkan pencopotan Kapolsek dan penarikan delapan personel anggota Polsek Percut Sei Tuan, menurut Amin merupakan bagian dari proses etik di kepolisian. Namun, untuk proses pidana berdasarkan laporan korban masih belum berjalan.
Kontras mendesak polisi mampu menjelaskan kepada publik, bahwa siapa pun yang melakukan pemukulan terhadap Sarpan akan diusut tuntas. Serta, ancaman hukuman terhadap pelaku pemukulan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Nah, dari situ bisa kita lihat bahwa kepolisian memberikan citra yang baik. Siapapun yang melakukan kekerasan termasuk anggota kepolisian, pasti akan dikenakan hukuman," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Korban Penyiksaan Polisi, LBH Medan Tak Tinggal Diam
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan