Suara.com - Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris berinisial MJI (22) di Ngruki, RT1/RW16, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (10/7/2020). MJI merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun suarajawatengah.id, penangkapan dilakukan siah hari usai salat Jumat.
Terduga teroris tersebut diikuti sejak dari Solo hingga ke wilayah Sukoharjo. MJI mengendarai sepeda saat ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror.
Sebelumnya MJI bahkan sempat berusaha turun dari sepeda dan melarikan diri. Namun tim Densus 88 Antiteror berhasil menangkapnya di wilayah Cemani.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan terduga teroris di Ngruki, RT 01 /RW 16, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Adanya kabar tertangkapnya terduga teroris di Cemani ini dibenarkan oleh Kepala Desa Cemani, Hadi Indrianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan terjadi pada siang hari.
”Ya ada, satu terduga teroris. Malamnya ada penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di RT 01 RW 16,”ucapnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (11/7/2020).
Dari keterangan yang diperoleh Hadi, MJI merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo. Hanya saja selama satu tahun belakangan dirinya beraktivitas di Cemani.
”Dia sepertinya belum bekerja. Sebab masih muda. Tinggal di kontrakan itu sudah lebih dari satu tahun,”ucapnya.
Baca Juga: Ledakan di Menteng, Polisi: Kalau Teroris Biasanya Cari Korban
Dalam penggeledahan di rumah tersebut Hadi tidak mengetahui dengan pasti apa saja yang disita.
Sebab dirinya tidak mendapatkan keterangan lebih lanjut dari tim Densus 88 Antiteror.
Namun dirinya mendapat keterangan dari RT setempat ada satu unit ponsel yang dibawa.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung membenarkan adanya penangkapan terduga teroris tersebut.
Namun hingga kini Polres Sukoharjo masih belum tahu pasti penangkapan ini terkait dengan kasus apa.
”Memang benar MJI ditangkap di Sukoharjo, tapi kami tidak tahu pasti kaitannya kasus apa,”ucapnya.
Berita Terkait
-
Kreatif, Teguh Sulap Limbah Kayu Jadi Sepeda Chopper
-
Bermodal Imajinasi, Teguh Menyulap Limbah Kayu Jadi Sepeda Chopper
-
Pakai Rok Pendek, Wanita Amankan Benang Layangan di Jalan Malah Dicibir
-
Lupa Jalan Pulang, Bocah Perempuan Asal Sukoharjo Nyasar di Solo
-
Meninggal di Rutan, Terduga Teroris Asal Solo Dimakamkan di Sukoharjo
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka