Suara.com - Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris berinisial MJI (22) di Ngruki, RT1/RW16, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (10/7/2020). MJI merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun suarajawatengah.id, penangkapan dilakukan siah hari usai salat Jumat.
Terduga teroris tersebut diikuti sejak dari Solo hingga ke wilayah Sukoharjo. MJI mengendarai sepeda saat ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror.
Sebelumnya MJI bahkan sempat berusaha turun dari sepeda dan melarikan diri. Namun tim Densus 88 Antiteror berhasil menangkapnya di wilayah Cemani.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan terduga teroris di Ngruki, RT 01 /RW 16, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Adanya kabar tertangkapnya terduga teroris di Cemani ini dibenarkan oleh Kepala Desa Cemani, Hadi Indrianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan terjadi pada siang hari.
”Ya ada, satu terduga teroris. Malamnya ada penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di RT 01 RW 16,”ucapnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (11/7/2020).
Dari keterangan yang diperoleh Hadi, MJI merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo. Hanya saja selama satu tahun belakangan dirinya beraktivitas di Cemani.
”Dia sepertinya belum bekerja. Sebab masih muda. Tinggal di kontrakan itu sudah lebih dari satu tahun,”ucapnya.
Baca Juga: Ledakan di Menteng, Polisi: Kalau Teroris Biasanya Cari Korban
Dalam penggeledahan di rumah tersebut Hadi tidak mengetahui dengan pasti apa saja yang disita.
Sebab dirinya tidak mendapatkan keterangan lebih lanjut dari tim Densus 88 Antiteror.
Namun dirinya mendapat keterangan dari RT setempat ada satu unit ponsel yang dibawa.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung membenarkan adanya penangkapan terduga teroris tersebut.
Namun hingga kini Polres Sukoharjo masih belum tahu pasti penangkapan ini terkait dengan kasus apa.
”Memang benar MJI ditangkap di Sukoharjo, tapi kami tidak tahu pasti kaitannya kasus apa,”ucapnya.
Kontributor : Rara Puspita
Berita Terkait
-
Kreatif, Teguh Sulap Limbah Kayu Jadi Sepeda Chopper
-
Bermodal Imajinasi, Teguh Menyulap Limbah Kayu Jadi Sepeda Chopper
-
Pakai Rok Pendek, Wanita Amankan Benang Layangan di Jalan Malah Dicibir
-
Lupa Jalan Pulang, Bocah Perempuan Asal Sukoharjo Nyasar di Solo
-
Meninggal di Rutan, Terduga Teroris Asal Solo Dimakamkan di Sukoharjo
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Ngopi di Excelso Dapat Cashback Rp50.000 dari BRI, Begini Caranya!
-
Gus Ipul Ajak SDM Sekolah Rakyat Jadi Agen Perlinsos
-
59 Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi, Komnas HAM Minta Dudung Lapor ke Prabowo soal Papua
-
Mantra untuk Cinta dan Brengseknya Dunia: Ketika Sebuah Buku Jadi Penyelamat
-
Ini 6 Mobil Bekas yang Harganya Stabil dan Paling Banyak Dicari
-
Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Gibran: Maaf, Ya
-
Mau Quality Time Hemat di Tempat Hits? Intip Promo BRI yang Satu Ini
-
Kejagung Sita Rp 5 Miliar dari Ferry Boboho, Disebut Bagian dari Rp 40 Miliar Tan Kian
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Tanaman Monstera dan Sirih Gading Menurut Feng Shui Pembawa Hoki, Ini Penjelasannya