Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut ada sebuah instansi yang diduga membantu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, buronan kasus bank Bali selama berada di Indonesia.
Dugaan itu disebut Boyamin setelah mendapatkan bukti foto surat jalan yang diberikan oknum instansi tertentu kepada Djoko Tjandra.
"Kami mendapat foto sebuah surat jalan Joko Tjandra dari oknum sebuah instansi," kata Boyamin melalui keterangan yang diterima Suara.com, Senin (13/7/2020).
Dalam surat jalan itu, kata dia, nama Djoko Tjandra tertulis sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak tertanggal 19 Juni 2020.
"Dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah Pesawat," ucap Boyamin
Namun demikian, Boyamin mengaku belum dapat memastikan informasisoal foto perjalanan buronan Djoko Tjandra yang didapatnya apakah benar atau tidak.
"Namun, kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mengetahui siapa oknum pejabat maupun instansi yang mengeluarkan surat jalan buronan Djoko Tjandra dapat berkeliaran di Indonesia.
"Kami mengetahui dikarenakan foto awal terdapat KOP surat, nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya. Namun untuk azas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," ujar Boyamin
Baca Juga: Buntut KTP Buronan Djoko Tjandra, Ini Sosok Pengganti Lurah Grogol Selatan
Boyamin menambahkan merujuk dalam foto surat jalan Djoko itu, bahwa hampir dipastikan Djoko masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," kata Boyamin.
Maka itu, Boyamin berencana akan kembali melaporkan temuannya itu kepada Ombudsman RI.
Sebagai data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020.
Djoko dalam pelariannya di Indonesia mampu membuat e-KTP di kantor lurah Grogol Jakarta Selatan. Selain itu, buronan kasus di kejaksaan itu selama pelariannya juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasusnya.
Berita Terkait
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Miris! Istri Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Naik Haji Furoda Pakai Uang Negara
-
Jejak Janggal Kuota Haji: MAKI Adukan Beda Aturan di 2023 dan 2024 yang Diduga Picu Pungli Rp 691 M
-
Sudah Sulit Dilacak, MAKI Serahkan Salinan SK Menag Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu