Suara.com - Anggota Komisi III Didik Mukrianto mendukung rencana pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor guna mengejar buronan Djoko Tjandra.
Menurut Didik, tim pemburu koruptor dibutuhkan mengingat tim tersebut dapat mengoptimalkan pemberantasan korupsi itu sendiri.
"Saya pikir mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor masih sangat relevan dan dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi," kata Didik kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Didik mengatakan, pengejaran terhadap para koruptor yang kini buron bukan suatu hal yang mustahil. Asal ada keinginan, ia meyakini para koruptor tersebut dapat ditangkap. Salah satunya melalui pengaktifkan kembali tim pemburu koruptor.
Hanya saja, nantinya anggota yang masuk dalam tim pemburu koruptor harua dijamin tidak ada kepentingan sehingga tidak memiliki tekanan dari pihak manapun ketika tengah memburu para pelaku korupsi.
"Pastikan Integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi tim. Pastikan rekam jejaknya baik dan tidak tercela, agar terhindar dari berbagai tekanan, godaan dan rayuan dan koruptor yang berpotensi bisa mempengaruhi dan mengendalikan anggora tim," kata Didik.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD tidak habis pikir satu negara direpotkan oleh terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang hingga saat ini masih buron. Bahkan Mahfud berencana untuk menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.
Mahfud menuturkan tim pemburu koruptor sempat dibentuk namun sudah tidak aktif lagi. Anggota tim pemburu koruptor nantinya akan berasal dari unsur pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkunham yang dikoordinir oleh Kemenko Polhukam. Mahfud tidak memungkiri tim pemburu koruptor tersebut akan langsung mencari sosok Djoko Tjandra.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Kemenkumham, Polri, Kejagung, Kemendagri dan KSP di kantornya, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: ICW: Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengemukakan sempat ada berpayung hukum instruksi presiden (inpres). Akan tetapi inpres itu hanya berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.
Karena akan diaktifkan kembali, maka pihaknya mau mencoba untuk memperpanjangnya. "Dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
ICW: Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan
-
Mahfud MD Sebut Negara Bakal Malu Kalau Tak Bisa Tangkap Djoko Tjandra
-
Tim Pemburu Koruptor Akan Diaktifkan Menkopolhukam
-
Gara-Gara Djoko Tjandra, Mahfud Mau Hidupkan Tim Pemburu Koruptor Lagi
-
Mahfud MD Minta Kejagung hingga Kemenkumham Terbuka soal Djoko Tjandra
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
Terkini
-
Belum Kering Luka Banjir, Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Aceh Siang Ini
-
Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
-
Korban Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah, Kerugian Klaim Capai Rp 200 Miliar
-
VP Sekretaris SKK Migas Tewas, Sepeda Melaju 30-40 Km/Jam Sebelum Hantam Bus TransJakarta
-
Bakal Jadi Kado Akhir Tahun? Ketua KPK Buka Suara soal Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Geger Internal PBNU, FKNM NU Turun Gunung: Selesaikan Konflik Lewat Musyawarah
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Lebih dari 10 Negara Siap Bantu Bencana Sumatra: PM Jepang Hingga Pangeran Arab
-
Cak Imin 'Haramkan' Tepung Impor di Program Makan Gratis: Jangan Sekali-kali Pakai!
-
Beras Bantuan Kementan Rp60 Ribu Viral, KPK: Dugaan Penyimpangan Tetap Dipantau