Suara.com - Anggota Komisi III Didik Mukrianto mendukung rencana pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor guna mengejar buronan Djoko Tjandra.
Menurut Didik, tim pemburu koruptor dibutuhkan mengingat tim tersebut dapat mengoptimalkan pemberantasan korupsi itu sendiri.
"Saya pikir mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor masih sangat relevan dan dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi," kata Didik kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Didik mengatakan, pengejaran terhadap para koruptor yang kini buron bukan suatu hal yang mustahil. Asal ada keinginan, ia meyakini para koruptor tersebut dapat ditangkap. Salah satunya melalui pengaktifkan kembali tim pemburu koruptor.
Hanya saja, nantinya anggota yang masuk dalam tim pemburu koruptor harua dijamin tidak ada kepentingan sehingga tidak memiliki tekanan dari pihak manapun ketika tengah memburu para pelaku korupsi.
"Pastikan Integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi tim. Pastikan rekam jejaknya baik dan tidak tercela, agar terhindar dari berbagai tekanan, godaan dan rayuan dan koruptor yang berpotensi bisa mempengaruhi dan mengendalikan anggora tim," kata Didik.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD tidak habis pikir satu negara direpotkan oleh terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang hingga saat ini masih buron. Bahkan Mahfud berencana untuk menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.
Mahfud menuturkan tim pemburu koruptor sempat dibentuk namun sudah tidak aktif lagi. Anggota tim pemburu koruptor nantinya akan berasal dari unsur pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkunham yang dikoordinir oleh Kemenko Polhukam. Mahfud tidak memungkiri tim pemburu koruptor tersebut akan langsung mencari sosok Djoko Tjandra.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Kemenkumham, Polri, Kejagung, Kemendagri dan KSP di kantornya, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: ICW: Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengemukakan sempat ada berpayung hukum instruksi presiden (inpres). Akan tetapi inpres itu hanya berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.
Karena akan diaktifkan kembali, maka pihaknya mau mencoba untuk memperpanjangnya. "Dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
ICW: Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan
-
Mahfud MD Sebut Negara Bakal Malu Kalau Tak Bisa Tangkap Djoko Tjandra
-
Tim Pemburu Koruptor Akan Diaktifkan Menkopolhukam
-
Gara-Gara Djoko Tjandra, Mahfud Mau Hidupkan Tim Pemburu Koruptor Lagi
-
Mahfud MD Minta Kejagung hingga Kemenkumham Terbuka soal Djoko Tjandra
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali