Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Makassar. Tapi dia belum ditahan juga.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul mengatakan Andi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Hanya saja, sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Makassar tersebut.
"Kemarin baru ditetapkan tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Masoh dijadwalkan lagi untuk pemeriksaan tersangka," kata Agus Chaerul saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Polisi telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Andi Ibrahim Baso. Kemudian akan melakukan pemeriksaan tersangka pada Jumat 17 Juli 2020 mendatang.
"Gelar hari Jumat," singkat Agus Chaerul.
Sebelumnya, dalam kasus pengambilan jenazah PDP ini, Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka masing-masing diketahui anggota DPRD Makassar Andi Ibrahim Baso dan Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.
"Benar sudah tersangka. Sejak Jumat 10 Juli," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Atasi Krisis Akibat Covid-19
"Tersangka atas nama Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," tambah Ibrahim.
Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Partai koordinasi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar melakukan koordinasi secara internal. Hal ini ditempuh setelah mengetahui salah satu kadernya Andi Hadi Ibrahim Baso jadi tersangka kasus pengambilan jenazah.
"PKS sedang berkoordinasi secara internal untuk hal ini," kata Ketua DPD PKS Makassar Anwar Faruq.
Menurut Anwar Faruq, pengambilan jenazah berstatus PDP yang telah dilakukan Andi Hadi Ibrahim Baso di RSUD Makassar hanyalah bentuk misi kemanusiaan.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Sampah Setinggi 4 Meter Kepung TPS Rawadas, Warga Desak Tambahan Truk: 'Kasihan Masyarakat'
-
ESR Soroti Krisis Energi Akibat Selat Hormuz: WFH Hanya Solusi Sementara
-
Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang
-
KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU
-
Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Lapor ke DPR, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI
-
Daftar Orang Penting Iran Dibunuh Amerika dan Israel dalam Sebulan Perang
-
Sampah Menggunung di TPS Rawadas, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Akses Terganggu
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus
-
Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam