Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bisa menjadi Menteri Ketahanan Panganan. Hal itu ia ungkapkan dalam kanal YouTube-nya @Refly Harun, Senin (13/7/2020).
Ia memulai sesi acaranya dengan membacakan berita saat Menhan Prabowo diutus oleh Presiden Jokowi ke Kalimantan Tengah untuk mengecek kondisi lumbung pangan nasional.
Refly merasa tertarik untuk mengulik penugasan tersebut. Pasalnya, Prabowo ditugaskan untuk menangani persoalan yang bukan dalam koridor tugasnya sebagai Menteri Pertahanan.
"Ini menarik. Cross bidang dia. Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk juga bekerja dalam hal penyediaan lumbung pangan nasional ini. Demikian juga Menteri PUPR Basuki Hadimulyono dan yang agak kontroversial adalah Menteri Pertahanan," katanya.
Ia merasa tertarik untuk membedah hal tersebut lantaran tugas Menhan Prabowo yang semula berkutat pada senjata, persoalan geopolitik, hingga masalah alutsista berubah menjadi urusan pangan.
"Apa urusannya Menteri Pertahanan dengan makanan? Dengan pangan? Ya tentu kalau kita kaitkan, semua ada kaitannya tapi kan jauh sekali. Ini urusan senjata, urusan strategi pertahanan, bagaimana mempercanggih alutsista, lalu geopolitik internasional, regional tapi tiba-tiba suruh ngurusin padi," ujarnya sembari terkekeh.
Namun, di mata Refly, hal tersebut justru masuk akal lantaran Prabowo sejak mencalonkan diri sebagai presiden pun selalu menyinggung soal ketahanan pangan dan energi.
"Kalau kita lihat concern ya, passion, itu kan terlihat Prabowo memang selalu ngomong mengenai ketahanan pangan dan energi," katanya.
Apalagi, menurut Refly, Prabowo memiliki latar belakang yang kuat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Refly menduga, inilah alasan mengapa Jokowi memilih untuk menyerahkan urusan pangan kepada Menhan.
Selain itu, dari sisi hukum tata negara, hal ini juga tidak menyalahi aturan karena presiden memiliki wewenang untuk menugaskan menteri-menterinya sekalipun untuk mengurusi bidang lain.
Baca Juga: Prabowo Pamer Kendaraan Tempur PT Pindad, Namanya Jadi Sorotan Warganet
"Saya mengatakan tidak ada masalah juga [dari sisi hukum tata negara]. Kenapa begitu? Karena dalam sistem pemerintah presidensial, presiden adalah primus interpars. Menteri-menteri itu tidak memiliki kekuasaan yang independen," jelasnya.
Penugasan Prabowo untuk mengeceng lumbung pangan nasional di Kalimantan Tengah sempat mengundang kontroversial. Pasalnya, hal tersebut menyeruak di saat kabinet Jokowi sedang dalam isu reshuffle. Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan kapasitas Prabowo mengingat ia memegang jabatan sebagai Menteri Pertahanan.
Berita Terkait
-
Neno Warisman soal Doa yang Dinilai Ancam Tuhan, Refly: Kok Terkait Anies?
-
Sering Turun ke Jalan, Neno Warisman Ngaku Bukan Pendemo Asli
-
Blak-blakan Neno Warisman: Kenapa Sih Aku Dibilang Radikal?
-
Secapa TNI AD Jadi Klaster Baru Corona, Prabowo Minta TNI Gelar Tes Swab
-
Menhan Prabowo Ikut Urus Lumbung Pangan, Gerindra: Sah, Tak Langgar UU
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut