Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bisa menjadi Menteri Ketahanan Panganan. Hal itu ia ungkapkan dalam kanal YouTube-nya @Refly Harun, Senin (13/7/2020).
Ia memulai sesi acaranya dengan membacakan berita saat Menhan Prabowo diutus oleh Presiden Jokowi ke Kalimantan Tengah untuk mengecek kondisi lumbung pangan nasional.
Refly merasa tertarik untuk mengulik penugasan tersebut. Pasalnya, Prabowo ditugaskan untuk menangani persoalan yang bukan dalam koridor tugasnya sebagai Menteri Pertahanan.
"Ini menarik. Cross bidang dia. Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk juga bekerja dalam hal penyediaan lumbung pangan nasional ini. Demikian juga Menteri PUPR Basuki Hadimulyono dan yang agak kontroversial adalah Menteri Pertahanan," katanya.
Ia merasa tertarik untuk membedah hal tersebut lantaran tugas Menhan Prabowo yang semula berkutat pada senjata, persoalan geopolitik, hingga masalah alutsista berubah menjadi urusan pangan.
"Apa urusannya Menteri Pertahanan dengan makanan? Dengan pangan? Ya tentu kalau kita kaitkan, semua ada kaitannya tapi kan jauh sekali. Ini urusan senjata, urusan strategi pertahanan, bagaimana mempercanggih alutsista, lalu geopolitik internasional, regional tapi tiba-tiba suruh ngurusin padi," ujarnya sembari terkekeh.
Namun, di mata Refly, hal tersebut justru masuk akal lantaran Prabowo sejak mencalonkan diri sebagai presiden pun selalu menyinggung soal ketahanan pangan dan energi.
"Kalau kita lihat concern ya, passion, itu kan terlihat Prabowo memang selalu ngomong mengenai ketahanan pangan dan energi," katanya.
Apalagi, menurut Refly, Prabowo memiliki latar belakang yang kuat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Refly menduga, inilah alasan mengapa Jokowi memilih untuk menyerahkan urusan pangan kepada Menhan.
Selain itu, dari sisi hukum tata negara, hal ini juga tidak menyalahi aturan karena presiden memiliki wewenang untuk menugaskan menteri-menterinya sekalipun untuk mengurusi bidang lain.
Baca Juga: Prabowo Pamer Kendaraan Tempur PT Pindad, Namanya Jadi Sorotan Warganet
"Saya mengatakan tidak ada masalah juga [dari sisi hukum tata negara]. Kenapa begitu? Karena dalam sistem pemerintah presidensial, presiden adalah primus interpars. Menteri-menteri itu tidak memiliki kekuasaan yang independen," jelasnya.
Penugasan Prabowo untuk mengeceng lumbung pangan nasional di Kalimantan Tengah sempat mengundang kontroversial. Pasalnya, hal tersebut menyeruak di saat kabinet Jokowi sedang dalam isu reshuffle. Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan kapasitas Prabowo mengingat ia memegang jabatan sebagai Menteri Pertahanan.
Berita Terkait
-
Neno Warisman soal Doa yang Dinilai Ancam Tuhan, Refly: Kok Terkait Anies?
-
Sering Turun ke Jalan, Neno Warisman Ngaku Bukan Pendemo Asli
-
Blak-blakan Neno Warisman: Kenapa Sih Aku Dibilang Radikal?
-
Secapa TNI AD Jadi Klaster Baru Corona, Prabowo Minta TNI Gelar Tes Swab
-
Menhan Prabowo Ikut Urus Lumbung Pangan, Gerindra: Sah, Tak Langgar UU
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok