Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi dihapusnya istilah ODP, PDP, dan OTG terkait pandemi covid-19 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dasco menilai hal tersebut wajar karena semua hal bisa berubah secara dinamis. Termasuk istilah-istilah yang selama ini sudah digunakan dalam mengkelompokan masyarakat terkait gejala Covid-19.
"Ya jadi memang pandemi ini dinamis, di banyak negara belum bisa menyelesaikan pandemi ini. Tentunya istilah-istilah yang dinyatakan Menkes ini dinamis mengikuti perkembang dari virus itu sendiri," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Terkait adanya pengubahan istilah-istihal tersebut, Dasco kemudian meminta masyarakat memahaminya agar tidak bingung.
"Oleh karena itu, menurut saya bagi masyarakat yang masih bingung sebaiknya memang lebih mencermati tentang istilah-istilah ini. Tapi yang paling penting bagi kita, kita imbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketat protokol Covid," tandas Dasco.
Sebelumnya, Menkes Terawan kembali merevisi surat keputusan yang pernah dibuatnya terkait pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam aturan terbarunya Terawan menghapus istilah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona covid-19.
Ini merupakan revisi kelima yang dituangkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memaparkan revisi kelima ini mencabut Kepmenkes sebelumnya KMK nomor 247 tentang revisi keempat.
"Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional di revisi 4 dengan istilah Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi. Kita akan ubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat," kata Achmad Yurianto dari Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Benarkah Virus Corona Covid-19 Bisa Sebabkan Kerusakan Multi Organ?
Berita Terkait
-
Tenaga Medis Tertular Corona, 5 Puskesmas di Jakpus Sempat Ditutup
-
Rabu Besok 600 Warga Sekitar Secapa AD Bandung Akan Dites Corona
-
Orang Tolak Pakai Masker Miliki Kemampuan Kognitif Rendah, Ini Alasannya!
-
Hadapi New Normal, APJI Rilis Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman
-
Tak Pakai Masker di Inggris, Siap-siap Denda Rp1,8 Juta
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana