Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi dihapusnya istilah ODP, PDP, dan OTG terkait pandemi covid-19 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dasco menilai hal tersebut wajar karena semua hal bisa berubah secara dinamis. Termasuk istilah-istilah yang selama ini sudah digunakan dalam mengkelompokan masyarakat terkait gejala Covid-19.
"Ya jadi memang pandemi ini dinamis, di banyak negara belum bisa menyelesaikan pandemi ini. Tentunya istilah-istilah yang dinyatakan Menkes ini dinamis mengikuti perkembang dari virus itu sendiri," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Terkait adanya pengubahan istilah-istihal tersebut, Dasco kemudian meminta masyarakat memahaminya agar tidak bingung.
"Oleh karena itu, menurut saya bagi masyarakat yang masih bingung sebaiknya memang lebih mencermati tentang istilah-istilah ini. Tapi yang paling penting bagi kita, kita imbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketat protokol Covid," tandas Dasco.
Sebelumnya, Menkes Terawan kembali merevisi surat keputusan yang pernah dibuatnya terkait pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam aturan terbarunya Terawan menghapus istilah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona covid-19.
Ini merupakan revisi kelima yang dituangkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memaparkan revisi kelima ini mencabut Kepmenkes sebelumnya KMK nomor 247 tentang revisi keempat.
"Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional di revisi 4 dengan istilah Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi. Kita akan ubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat," kata Achmad Yurianto dari Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Benarkah Virus Corona Covid-19 Bisa Sebabkan Kerusakan Multi Organ?
Berita Terkait
-
Tenaga Medis Tertular Corona, 5 Puskesmas di Jakpus Sempat Ditutup
-
Rabu Besok 600 Warga Sekitar Secapa AD Bandung Akan Dites Corona
-
Orang Tolak Pakai Masker Miliki Kemampuan Kognitif Rendah, Ini Alasannya!
-
Hadapi New Normal, APJI Rilis Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman
-
Tak Pakai Masker di Inggris, Siap-siap Denda Rp1,8 Juta
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN