Suara.com - Karo Penmas Polri Brigjen, Awi Setiyono mengatakan Polri saat ini menangani sebanyak 55 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial selama masa pandemi COVID-19.
"Puluhan kasus itu kini sedang ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 12 Polda," ujar Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Rinciannya, Polda Sumatera Utara menangani 31 kasus, Polda Riau mengerjakan 5 kasus, Polda Banten, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani 3 kasus.
Kemudian Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing menangani 2 kasus, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat masing-masing menangani 1 kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja yang dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.
"Ketiga, pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima," ujar Awi.
Kini, kata dia, polisi masih menyelidiki perkara tersebut tanpa mengganggu jalannya distribusi bantuan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar para penegak hukum tidak membiarkan para pejabat yang mengelola anggaran salah dalam bertindak, khususnya pada anggaran penanganan COVID-19.
Dia ingin penegak hukum lebih mengedepankan pencegahan ketimbang melakukan penindakan.
Baca Juga: Selama Pandemi, Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 99,4 Triliun Buat Bansos
"Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan. Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2020 melalui video daring, Senin (15/6). (Antara).
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan