Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah tidak mencabut Perpres, hanya mengevaluasi Perpres tersebut.
Donny menuturkan, revisi Perpres tersebut berdasarkan evaluasi setelah mendengarkan sejumlah masukan, salah satunya dari masyarkat sipil.
"Perpres tidak dicabut hanya dievaluasi dengan menimbang semua masukan termasuk dari masyarakat sipil," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/7/2020).
Donny mengklaim bahwa program prakerja tersebut bagus untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 terutama yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mengingat program tersebut berisikan pelatihan dan insentif kepada penerima manfaat.
"Itu artinya di program ini kan bagus untuk Intensif bagi mereka yang terkena PHK karena covid berbentuk pelatihan dan insentif finansial," ucap dia.
Karena itu Donny menegaskan program Kartu Prakerja akan terus dianjutkan.
"Jadi akan diteruskan dengan berbagai perbaikan dan akan terus saja seiring dengan masukan-masukan yang datang dari berbagai pihak," kata Donny.
Ketika ditanya soal dugaan maldaminitsrasi yang dilaporkan ICW kepada Ombudsman, Donny menjawab diplomatis. Ia mengklaim bahwa program kartu prakerja sudah dijalankan sesuai aturan.
Baca Juga: Arsul Sani : Skema Pelatihan Kartu Pra Kerja Bisa Jadi Kasus Hukum
"Kita harus lihat secara seksama dimana letak Maladministrasinya tapi yang jelas sampai semua dijalankan dengan standar administasi yang prudent," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan perubahan terkait program kartu Prakerja dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Perpres tersebut dicabut.
"Kami mendesak Presiden Jokowi mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program kartu prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat, kata Wana Alamsyah, peneliti ICW dalam keterangan pers, Senin (13/7/2020).
Untuk diketahui, Program Kartu Prakerja diluncurkan pada 11 April 2020. Program tersebut menuai banyak kritik.
Kritik tersebut dari mulai konflik kepentingan, tidak tepatnya sasaran penerima manfaat, soal adanya dugaan maladministrasi, hingga adanya potensi kerugian negara yang terjadi berdasarkan kajian dari KPK.
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Bantuan Seniman untuk Sosialisasikan Protokol Kesehatan
-
Jokowi Tunjuk Prabowo Urus Pangan, Rocky: Presiden Tidak Percaya Mentan?
-
Prediksi Puncak Corona Sering Meleset, Natalius Pigai Ragukan Jokowi
-
DPR Minta Jokowi Jelaskan Lembaga Mana Saja yang Mau Dibubarkan
-
Jokowi Minta Perwira TNI/Polri Pandai Baca Peluang dan Tantangan
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra