Suara.com - Kartu Prakerja salah satu program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan skill dan kemampuan para pencari kerja agar sesuai dengan kebutuhan indutri. Bukan hanya itu saja, Kartu Prakerja ini juga diperuntukkan bagi mereka yang terkena dampak berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Gelombang ke empat Kartu Prakerja sebentar lagi akan kembali dibuka, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja:
Syarat mendatar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP Indonesia
- Berusia diatas 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan (sekolah/kuliah)
Cara daftar Kartu Prakerja
1. Membuat Akun Prakerja
- Masuk laman https://www.prakerja.go.id/ lalu pilih 'Daftar Sekarang'
- Masukkan 'nama lengkap, alamat email dan kata sandi baru' Anda
- Cek email Anda, Kartu Prakerja akan mengirimkan email yang berisi petunjuk untuk mengonfirmasi akun email Anda.
- Setelah melakukan konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Kartu Prakerja
2. Isi Data Diri
- Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi Anda
- Masukkan 'nomor KTP dan tanggal lahir', lalu klik 'Berikutnya'
- Isi data diri Anda dengan lengkap (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP dan foto selfie dengan KTP) lalu klik 'Berikutnya'
- Masukkan 'nomor telepon Anda' dan akan ada 'kode OTP' yang dikirim melalui SMS
3. Ikuti Tes
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.
- Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
- Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke situs dan gabung ke gelombang pendaftaran.
- Selamat! Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Itulah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tak Tepat Sasaran, Jadi Alasan Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja
Berita Terkait
-
Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya
-
8 Beda Syarat Jadi Wapres di Indonesia dan Iran, Berapa Usia Minimal?
-
Beda Syarat DPR di Iran dan Indonesia, Viral Jadi Perbincangan Netizen
-
Cara Dapat Diskon Tarif Tol Selama Lebaran 2026, Bisa Dapat Potongan hingga 30 Persen
-
Butuh Uang Cepat? Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian Agar Dapat Harga Terbaik!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati