Suara.com - Kartu Prakerja salah satu program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan skill dan kemampuan para pencari kerja agar sesuai dengan kebutuhan indutri. Bukan hanya itu saja, Kartu Prakerja ini juga diperuntukkan bagi mereka yang terkena dampak berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Gelombang ke empat Kartu Prakerja sebentar lagi akan kembali dibuka, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja:
Syarat mendatar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP Indonesia
- Berusia diatas 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan (sekolah/kuliah)
Cara daftar Kartu Prakerja
1. Membuat Akun Prakerja
- Masuk laman https://www.prakerja.go.id/ lalu pilih 'Daftar Sekarang'
- Masukkan 'nama lengkap, alamat email dan kata sandi baru' Anda
- Cek email Anda, Kartu Prakerja akan mengirimkan email yang berisi petunjuk untuk mengonfirmasi akun email Anda.
- Setelah melakukan konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Kartu Prakerja
2. Isi Data Diri
- Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi Anda
- Masukkan 'nomor KTP dan tanggal lahir', lalu klik 'Berikutnya'
- Isi data diri Anda dengan lengkap (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP dan foto selfie dengan KTP) lalu klik 'Berikutnya'
- Masukkan 'nomor telepon Anda' dan akan ada 'kode OTP' yang dikirim melalui SMS
3. Ikuti Tes
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.
- Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
- Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke situs dan gabung ke gelombang pendaftaran.
- Selamat! Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Itulah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tak Tepat Sasaran, Jadi Alasan Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja
Berita Terkait
-
Butuh Uang Cepat? Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian Agar Dapat Harga Terbaik!
-
Apakah Pegadaian Bisa Gadai HP Tanpa Dus? Ini Syarat dan Caranya
-
Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ini 3 Syarat Agar Tidak Bikin Batal
-
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan 2026, Bisa Diurus Online atau di Kantor Desa Kelurahan
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih