Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial TII di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Wanita tersebut diciduk dengan barang bukti berupa 15.000 pil ekstasi dan 5.500 happy five atau H5.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan TII ditangkap pada 6 Juli 2020 lalu.
"Digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi dan H5," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Berdasar pengakuan TII, ribuan pil ekstasi dan H5 itu biasa diedarkan di tempat-tempat hiburan. Namun selama tiga bulan terakhir ini ribuan pil tersebut hanya disimpan di dalam kamar apartemen lantaran sejumlah tempat hiburan tutup di tengah masa pandemi Covid-19.
"Setelah didalami, dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Yusri.
TII juga mengaku diberi imbalan sebesar Rp 10 juta per bulan oleh HMS. Imbalan tersebut diterima TII selama menyimpan ribuan pil ekstasi dan H5.
"Dia pegang barang ini itu hampir tiga bulan, jadi sekitar Rp 30 juta dia terima untuk menyimpan barang ini," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, TII dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia diancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca Juga: Zumi Zola Digugat Cerai, Lucinta Luna Bantah Memiliki Ekstasi
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Didakwa 2 Pasal
-
Sidang Perdana Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Didakwa 2 Pasal Sekaligus
-
Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum
-
Polda DIY Gelar Operasi Pekat, Kasus Narkoba dan Miras Paling Banyak Tinggi
-
Pecandu Narkoba Gigit Burung Camar yang Curi Burger Miliknya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran
-
Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah
-
Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem
-
Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang
-
Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI
-
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
-
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
-
Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya