Suara.com - Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto menjelaskan kondisi tiga korban yang ditabrak Anjani Rahma Pramesti (23), pengemudi mobil Honda HRV di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam.
Menurutnya dari insiden tabrakan maut itu, dua orang tewas dan satu mengalami luka-luka.
Dia mengatakan, dua korban yang tewas dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk divisum dan diperiksa sebelum dimakamkan oleh pihak keluarga. Sedangkan satu korban lainnya, kondisi tangan kanannya patah dan sedang dirawat di Rumah Sakit Premiere.
"Korban tiga, dua meninggal dunia, satu luka patah tangan kanan laki-laki 42 tahun terus dirawat di RS Premiere," kata Agus saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/7/2020).
Agus menjelaskan, Anjani sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan di flyover di kawasan DI Panjaitan. Namun setelah sekitar 500 meter berjalan, mobil yang dibawa diduga oleng dan malah menabrak orang yang sedang mendorong sepeda motor.
"Tapi dia kabur. Kabur sekitar 500 meter, mobil oleng ke kiri nabrak orang lagi yang lagi dorong motor di pinggir jalan," katanya.
Setelah menabrak orang kedua kalinya, kata Agus, Anjani baru memutuskan untuk berhenti dan melihat kondisi korban. Setelah itu warga datang dan mengamankan wanita itu ke pos RW setempat.
"Setelah berhenti baru turun dia. diamanin di pos RW warga," jelasnya.
Agus menduga Anjani kabur karena shock atau terkejut dan tak berani turun dari mobil. Karena kondisinya sudah tak stabil, mobilnya kembali oleng dan malah menabrak orang lain.
Baca Juga: Tewaskan 2 Orang, Polisi Cek Urine Mahasiswi Kasus Tabrakan Maut di Jaktim
"Mungkin gugup, takut, namanya perempuan nabrak orang jam segitu kan. Ya mungkin dia kalap gitu kabur dia," tuturnya.
Terkait kasus kecelakaan ini, status Anjani masih sebagai terperiksa. Polisi belum melakukan pemeriksaan lantaran wanita itu masih mengalami syok atas insiden tersebut.
"Diamankan dulu, karena belum bisa dimintai keterangan. Masih trauma," kata Agus.
Berita Terkait
-
Tewas Seketika, Detik-detik Tabrakan Maut Presdir PT Nissen Chemitecdi GT Karawang Barat
-
Tewas Ditabrak Diduga Orang Mabuk di Al Azhar Jaksel, Kakak Korban Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
-
Kondisi Terkini 5 Korban Kecelakaan Tol Ciawi di RSUD Ciawi
-
Kecelakaan Maut Truk Muat Galon di Gerbang Tol Ciawi, KPBB: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI