Suara.com - Tragedi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Selasa (4/2) malam, kembali membuka wacana serius terkait praktik over dimension over load (ODOL) di Indonesia.
Insiden yang melibatkan truk tronton pengangkut air minum galon merek Aqua ini menewaskan delapan orang, melukai 11 lainnya, dan menyebabkan tiga mobil terbakar. Infrastruktur tol pun mengalami kerusakan parah.
Hasil penyelidikan awal mengindikasikan rem blong menjadi penyebab utama kecelakaan.
Namun, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menegaskan masalah ini lebih dari sekadar kegagalan teknis, melainkan akibat praktik ODOL yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menyoroti kebiasaan perusahaan transportasi yang memuat barang melebihi kapasitas standar.
Berdasarkan investigasi KPBB pada 2021, mayoritas truk galon yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 134,57 persen.
“Praktik ini telah berlangsung lama dan terus berulang. Kecelakaan bukan hanya karena kelalaian sopir, tetapi juga akibat kebijakan perusahaan yang membiarkan truk beroperasi dalam kondisi tidak aman,” tegas Safrudin.
Safrudin menegaskan pemilik barang tetap memiliki kewajiban untuk memastikan transportasi produknya dilakukan secara aman dan sesuai aturan.
“Perusahaan pemilik barang tidak bisa lepas tangan. Mereka menikmati keuntungan dari efisiensi biaya akibat praktik ODOL, sementara sopir dan masyarakat yang menjadi korban,” tambahnya.
Baca Juga: Soroti Kecelakaan Tol Ciawi, Legislator Gerindra: Perlu Ada Evaluasi Menyeluruh
Tuntutan Penegakan Hukum
Kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut galon Aqua bukanlah kejadian pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden serupa terjadi di Subang, Bali Utara, Jawa Tengah, hingga Aceh Timur.
Pengacara publik David Tobing mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang lemah hanya akan memperpanjang deretan korban kecelakaan akibat praktik ODOL.
“Apakah produsen Aqua memiliki mekanisme pengecekan kelaikan jalan sebelum truk mereka berangkat dari pabrik? Jika tidak, maka mereka juga harus bertanggung jawab,” ujar Tobing.
KPBB juga meminta agar aparat kepolisian menindak semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan pemilik barang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
-
Soroti Kecelakaan Tol Ciawi, Legislator Gerindra: Perlu Ada Evaluasi Menyeluruh
-
Tragedi Maut GT Ciawi: 2 dari 8 Korban Teridentifikasi
-
Kecelakaan Maut GT Tol Ciawi, Polri Buka Posko DVI
-
Kemenhub Sebut Truk Aqua Galon Layak Jalan, Tapi Kok Rem Blong?
-
Tragedi Maut Kecelakaan GT Ciawi: DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Jalan Tol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Fenomena Demam Saham Asuransi Awal 2026, Kesempatan atau Jebakan Bandar?
-
IATA Awali Operasional Tambang di Musi Banyuasin, Gandeng Unit UNTR
-
Realisasi PNBP Migas Jauh dari Target, Ini Alasan Bahlil
-
APBN Tekor Hampir 3 Persen, Dalih Purbaya: Saya Buat Nol Defisit Bisa, Tapi Ekonomi Morat-marit
-
Sabar Ya! Bahlil dan Purbaya Masih Hitung-hitung Bea Keluar Batu Bara
-
Inalum Catatkan Rekor Produksi dan Penjualan Paling Tinggi Sepanjang Tahun 2025
-
IHSG Sempat 9.000, Purbaya Percaya Diri: Itu Baru Awal, Akan Naik Terus
-
Sempat Tembus 9.000, IHSG Akhirnya Terkoreksi Imbas Aksi Ambil Untung
-
Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK