Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Kamis (16/7/32020). Untuk pengamanan sidang itu, polisi mengklaim tidak ada pengamanan istimewa terhadap sidang itu.
"Standar saja pengamanannya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan.
Sementara itu, Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut, pihaknya bakal menerjunkan sebanyak 200 personel. Nantinya, petugas akan ditempatkan di depan gedung dan dalam ruang sidang.
"100 sampai 200. Itu gabungan juga dari Polda Metro Jaya," sebut Wiraga.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan sidang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB. Menurut Djuyamto pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Ya, pukul 10.00 WIB. Sudah koordinasi dengan pihak kepolisian soal pengamanan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Baca Juga: Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Terkait kritikan tersebut, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun membela sekaligus menyepakati atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar. Padahal menurut pengacara dari Divisi Hukum Polri, jika masyarakat hingga praktisi hukum mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dianggap ringan tersebut.
"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti fan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).
Selain itu, pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis juga mengklaim bahwa kliennya telah berjiwa satria lantaran telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, dia menilai sikap kedua terdakwa perlu diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan.
Meski sejatinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono yang dulu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri menegaskan bawah kedua pelaku yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri. Pernyataan Argo itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2019.
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
*Novel Baswedan Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan Jika Tidak Terbukti*
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini
-
Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel
-
2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti
-
Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan Jaksa, Komjak Minta Publik Sabar
-
Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter