News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara mengenai mencuatnya nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menyerahkan tiga kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
  • Langkah tersebut diambil untuk mencegah gesekan antarinstansi penegak hukum yang berpotensi menghambat efektivitas proses penegakan hukum nasional.
  • Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa keputusan ini merupakan solusi bijak guna meredam ketegangan nyata antarlembaga.

Suara.com - Komisi III DPR RI mengungkapkan alasan di balik penyerahan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah tersebut diambil demi menghindari potensi gesekan yang lebih tajam antarinstansi penegak hukum antara Kejagung dengan Polri.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan hal ini sekaligus merespons kritik dari mantan Menkopolhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud menyebut bahwa mekanisme penyerahan kasus tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut ya. Itu bukan, itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya Kepolisian, Polri, Bareskrim Dirtipikortas ke institusi lain apa namanya? Kejaksaan," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman tidak menampik bahwa pencegahan friksi antarlembaga menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, meski sering disebut sebagai perbuatan oknum, secara faktual ketegangan antarinstansi sulit dihindari jika kasus tersebut terus bergulir di Polri.

"Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan ya, friksi antar institusi penegak hukum. Walaupun berbusa-busa kita ngomong ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga ya, bukan kebijakannya juga ya, sehingga enggak perlu timbul gesekan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika gesekan dibiarkan, maka hal tersebut justru akan menghambat efektivitas penegakan hukum itu sendiri.

Baca Juga: Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

"Tapi de faktual kita enggak bisa nafikan bisa terjadi gesekan, yang akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegak hukum," katanya.

Legislator Gerindra ini kemudian menceritakan pengamatannya mengenai suasana yang sempat menegang di antara kedua institusi tersebut sebelum keputusan penyerahan kasus diambil.

"Kita kemarin mohon maaf ya, waktu kita bertemukan aja wajahnya tegang-tegang semua gitu kan. Yang Pak Polisi tegang, yang Pak Jaksa tegang gitu kan ya," tuturnya.

Sebagai mitra kerja dari kedua lembaga tersebut, Komisi III merasa perlu mengambil jalan tengah sebagai solusi bijak dalam menyikapi persoalan ini, meskipun menyimpang dari pakem administratif yang kaku.

"Ada sisi-sisi yang saya sampaikan tadi ya, sisi-sisi bahwa kita menghindari gesekan antar lembaga. Ini enggak ada di KUHAP, tapi ini memang adalah masalah riil yang harus kita pecahkan saat ini," pungkasnya.

Load More