Suara.com - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 akan mulai berjalan pada 14 Juli 2026 secara bertahap dalam empat gelombang. Pola ini dipilih untuk memastikan seluruh sarana pendidikan dan asrama benar-benar siap sebelum siswa baru datang.
“MPLS dimulai bertahap bukan tanda ketidakpastian, tetapi bentuk tanggung jawab. Kami tidak ingin anak-anak datang ke tempat yang sarananya belum benar-benar siap. Setiap titik harus aman dan nyaman sebelum kami menyambut mereka,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Senin (13/7/2026).
Pelaksanaan MPLS secara bertahap didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yaitu kesiapan fungsional sarana prasarana, keamanan dan kenyamanan siswa, serta ketersediaan utilitas dasar seperti air bersih, listrik, dan sanitasi.
“Sekolah yang sarananya belum sepenuhnya siap tidak dipaksakan menerima siswa demi keamanan. Ruang kelas, asrama, serta fasilitas pendukung harus dipastikan siap huni sebelum siswa datang,” katanya.
Sebanyak 101 Sekolah Rakyat akan melaksanakan MPLS dengan pembagian empat gelombang, yakni 19 Sekolah Rakyat Permanen gelombang I pada 14 Juli, 63 Sekolah Rakyat Permanen gelombang II pada 31 Juli, 8 Sekolah Rakyat rintisan Jabodetabek pada 15 Agustus, dan 11 Sekolah Rakyat permanen gelombang IV pada 31 Agustus.
Gus Ipul menjelaskan, seluruh gelombang menggunakan kerangka MPLS yang sama, yakni 19 hari pelaksanaan dalam empat fase yang ramah anak sebagai bagian dari program persiapan selama kurang lebih tiga bulan sebelum memasuki pembelajaran reguler dan kehidupan berasrama penuh.
“MPLS merupakan bagian dari program persiapan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan. Setelah MPLS dilanjutkan dengan matrikulasi, kemudian siswa memasuki program pembelajaran reguler dan program keasramaan,” jelasnya.
Program persiapan tersebut terdiri atas 19 hari MPLS dan sekitar 2,5 bulan matrikulasi. Pada tahap ini, siswa dikenalkan pada potensi dirinya, warga sekolah, kurikulum, serta lingkungan sekolah dan kehidupan berasrama.
Selain itu, MPLS memuat 36 materi yang dikelompokkan dalam tujuh tema. Yaitu, pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, literasi dan numerasi, kesehatan dan perlindungan anak, literasi digital, kedisiplinan, hingga pencegahan perilaku berisiko seperti perundungan, penyalahgunaan narkoba, dan judi online alias judol.
Baca Juga: Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima
Selama MPLS, seluruh siswa juga akan menjalani cek kesehatan gratis, asesmen psikologis dan pemetaan potensi diri, serta pendampingan pembiasaan hidup berasrama. Pada lima hari awal, siswa akan didampingi Taruna TNI-Polri untuk membantu pembentukan disiplin dan kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.
Gus Ipul menegaskan, seluruh rangkaian MPLS dilaksanakan dengan prinsip ramah anak dan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.
“Tidak ada kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan maupun intoleransi. Jika terjadi kekerasan, pelakunya langsung diberhentikan. Tidak ada surat peringatan pertama ataupun kedua,” tegasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Sekolah Rakyat menerapkan pendekatan multi-entry, multi-exit, sehingga siswa dapat bergabung sepanjang tahun ajaran sesuai kesiapan satuan pendidikan.
“MPLS bertahap sejalan dengan filosofi multi-entry, multi-exit. Ini bukan indikasi keterlambatan, melainkan desain sistem penerimaan Sekolah Rakyat. Setiap siswa baru, dari gelombang mana pun, terlebih dahulu mengikuti matrikulasi sebelum belajar bersama siswa existing,” ujar Gus Ipul.
Terakhir, Gus Ipul mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan MPLS Sekolah Rakyat melalui Call Center 021-171 atau WhatsApp Center 0887-7171-171. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial.
“Kami ingin masyarakat melihat langsung bagaimana Sekolah Rakyat bekerja. Karena itu kami membuka ruang pengawasan publik agar seluruh proses berlangsung aman, nyaman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkasnya. ***
Berita Terkait
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos
-
Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah