Suara.com - Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan pada Kamis malam (16/7/2020).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dua polisi anggota Brimob Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat pada mata Novel.
"Saya menerima, yang mulia," kata Rahmat Kadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dihadirinya via dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Kami menerima yang mulia," ujar Ronny Bugis, senada dengan Rahmat Kadir.
Bersamaan dengan itu, pengacara kedua terdakwa juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Tim hukum dari Mabes Polri mengatakan sependapat dengan kedua terdakwa.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan akan terlebih dahulu mempertimbangkan putusan majelis hakim. Mereka diberi waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari ke depan sejak vonis tersebut dibacakan.
"Kami pikir-pikir," ucap Jaksa Satria Irawan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan JPU. Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Novel: Saya Sudah Berfirasat 2 Peneror Itu Divonis Tak Lebih Dua Tahun
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist