Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap Divisi Propam Polri dapat menjatuhkan sanksi terberat terhadap dua anggota Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan itu diharapkan dapat diberi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Poengky mengatakan, bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang Divisi Propam Polri berdasar hasil pemeriksaan etik terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis nantinya. Hanya saja, dia menilai, mengingat perbuatan kedua terdakwa amat tercela dan mencoreng nama baik Polri maka sudah sepantasnya hukuman terberat lah yang mesti dijatuhkan.
"Karena perbuatan dua terdakwa sungguh tercela dan mencoreng nama baik institusi. Saya berharap sanksi terberat PTDH dijatuhkan pada mereka," kata Poengky kepada Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Poengky lantas menjelaskan, bahwa ada tiga jenis sanksi yang diberikan bagi anggota Polri yang terbukti melakukan tindak kejahatan. Sanksi-sanksi tersebut diantaranya, sanksi disiplin, etik dan pidana.
"Bagi dua orang terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang semalam sudah divonis pidana, maka Polri dapat memproses hukuman akibat pelanggaran terhadap kode etik," ujar Poengky.
Menurut Poengky, aturan terkait sanksi etik itu tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Ancaman bagi anggota Polri yang melakukan pelangggaran di atur dengan jelas dalam Pasal 21.
"Yang terberat adalah PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Poengky.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF
Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF
-
2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!
-
Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa
-
DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa
-
Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah