Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap Divisi Propam Polri dapat menjatuhkan sanksi terberat terhadap dua anggota Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan itu diharapkan dapat diberi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Poengky mengatakan, bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang Divisi Propam Polri berdasar hasil pemeriksaan etik terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis nantinya. Hanya saja, dia menilai, mengingat perbuatan kedua terdakwa amat tercela dan mencoreng nama baik Polri maka sudah sepantasnya hukuman terberat lah yang mesti dijatuhkan.
"Karena perbuatan dua terdakwa sungguh tercela dan mencoreng nama baik institusi. Saya berharap sanksi terberat PTDH dijatuhkan pada mereka," kata Poengky kepada Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Poengky lantas menjelaskan, bahwa ada tiga jenis sanksi yang diberikan bagi anggota Polri yang terbukti melakukan tindak kejahatan. Sanksi-sanksi tersebut diantaranya, sanksi disiplin, etik dan pidana.
"Bagi dua orang terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang semalam sudah divonis pidana, maka Polri dapat memproses hukuman akibat pelanggaran terhadap kode etik," ujar Poengky.
Menurut Poengky, aturan terkait sanksi etik itu tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Ancaman bagi anggota Polri yang melakukan pelangggaran di atur dengan jelas dalam Pasal 21.
"Yang terberat adalah PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Poengky.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF
Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF
-
2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!
-
Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa
-
DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa
-
Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Veloz Hybrid EV Lintas Nusa 1.0 & 2.0: Pembuktian QDR dan Efisiensi Hybrid EV Toyota di Indonesia
-
Seloroh Prabowo Puji Kecerdasan Bahlil: kalau Dicari di Google Kampusnya Gak Ada
-
Chill Abis! Stray Kids Bawa Ambisi Tanpa Batas di Lagu Terbaru, This & That
-
Gak Nyangka! 5 HP Samsung Harga 3 Jutaan Ini Sudah Dapat RAM 8GB dan Memori 256GB
-
Dipugar, Candi Mendut Ditutup Satu Tahun hingga 2027
-
20 Twibbon Hari Pramuka 2026, Cocok Jadi Foto Profil dan Dibagikan ke Media Sosial
-
Ribuan Pilot Malaysia Airlines Tes Narkoba Buntut Selundupan Ekstasi ke Bandara Soetta
-
Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BUMN Nggak Bebas Lagi, Tak Bisa Asal Garap Proyek Hilirisasi
-
Just Like Mona Lisa Rilis PV Perdana, Chika Anzai Isi Suara Karakter Utama