Suara.com - Ratusan jemaah tabligh asal Indonesia menjalani persidangan secara virtual secara bertahap sejak 14 Juli 2020. Meski demikian, mereka mengajukan klaim bargain karena melakukan pelanggaran tanpa ada niat sebelumnya.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan proses persidangan dilakukan secara jarak jauh di empat lokasi penampungan yang berada di sekitar New Delhi, India. Dalam menjalani proses persidangan tersebut, mereka pun didampingi oleh pengacara yang ditunjuk langsung oleh pihak KBRI setempat.
"Pada tanggal 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, pada tanggal 15 Juli sebanyak 197 WNI dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI," kata Judha dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Jumat (17/7/2020).
Judha menerangkan bahwa ratusan WNI itu didakwa lantaran melanggar aturan visa, ketentuan kekarantinaan, hingga pelanggaran terkait penanganan bencana.
Meski demikian, mayoritas dari mereka sudah mengajukan klaim bargain atau penawaran. Meskipun mereka mengakui kesalahannya, tetapi tidak memiliki itikad untuk melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan hingga saat ini belum mendapatkan keputusan dari hakim. Jika melihat dari jemaah tabligh asal negara lain yang juga disidangkan, rata-rata mereka dikenakan denda sebesar 5 ribu hingga 10 ribu rupee.
Di samping itu, Konsulat Jenderal RI yang berada di Mumbai akan memfasilitasi proses repatriasi secara mandiri kalau misalkan proses hukumnya sudah selesai.
Dalam proses persidangan tersebut, KBRI setempat juga melakukan upaya mengeluarkan jemaah tabligh Indonesia dari penjara. Sehingga mereka dapat menunggu proses pengadilan di tempat lokasi penampungan yang lebih baik.
"Salam hal ini pada tanggal 16 Juli KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan 53 jemaah tabligh Indonesia untuk dikeluarkan dari penjara yang ada di Chennai," pungkasnya.
Baca Juga: Demam Sepeda Melanda Publik India Selama Pandemi Corona
Berita Terkait
-
Imigrasi Australia Gunakan Informasi dari Facebook Pemohon Visa
-
Balas Dendam, China juga Akan Batasi Visa untuk Warga AS
-
TKA China yang Masuk ke Sultra Pakai Visa Kerja
-
Donald Trump Tangguhkan Visa Pekerja Asing Hingga Akhir 2020
-
Jangan Nekat! Pemerintah Minta Saudi Tak Keluarkan Visa Ibadah Haji 2020
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani