Suara.com - Ratusan jemaah tabligh asal Indonesia menjalani persidangan secara virtual secara bertahap sejak 14 Juli 2020. Meski demikian, mereka mengajukan klaim bargain karena melakukan pelanggaran tanpa ada niat sebelumnya.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan proses persidangan dilakukan secara jarak jauh di empat lokasi penampungan yang berada di sekitar New Delhi, India. Dalam menjalani proses persidangan tersebut, mereka pun didampingi oleh pengacara yang ditunjuk langsung oleh pihak KBRI setempat.
"Pada tanggal 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, pada tanggal 15 Juli sebanyak 197 WNI dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI," kata Judha dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Jumat (17/7/2020).
Judha menerangkan bahwa ratusan WNI itu didakwa lantaran melanggar aturan visa, ketentuan kekarantinaan, hingga pelanggaran terkait penanganan bencana.
Meski demikian, mayoritas dari mereka sudah mengajukan klaim bargain atau penawaran. Meskipun mereka mengakui kesalahannya, tetapi tidak memiliki itikad untuk melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan hingga saat ini belum mendapatkan keputusan dari hakim. Jika melihat dari jemaah tabligh asal negara lain yang juga disidangkan, rata-rata mereka dikenakan denda sebesar 5 ribu hingga 10 ribu rupee.
Di samping itu, Konsulat Jenderal RI yang berada di Mumbai akan memfasilitasi proses repatriasi secara mandiri kalau misalkan proses hukumnya sudah selesai.
Dalam proses persidangan tersebut, KBRI setempat juga melakukan upaya mengeluarkan jemaah tabligh Indonesia dari penjara. Sehingga mereka dapat menunggu proses pengadilan di tempat lokasi penampungan yang lebih baik.
"Salam hal ini pada tanggal 16 Juli KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan 53 jemaah tabligh Indonesia untuk dikeluarkan dari penjara yang ada di Chennai," pungkasnya.
Baca Juga: Demam Sepeda Melanda Publik India Selama Pandemi Corona
Berita Terkait
-
Imigrasi Australia Gunakan Informasi dari Facebook Pemohon Visa
-
Balas Dendam, China juga Akan Batasi Visa untuk Warga AS
-
TKA China yang Masuk ke Sultra Pakai Visa Kerja
-
Donald Trump Tangguhkan Visa Pekerja Asing Hingga Akhir 2020
-
Jangan Nekat! Pemerintah Minta Saudi Tak Keluarkan Visa Ibadah Haji 2020
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer