Suara.com - Ratusan jemaah tabligh asal Indonesia menjalani persidangan secara virtual secara bertahap sejak 14 Juli 2020. Meski demikian, mereka mengajukan klaim bargain karena melakukan pelanggaran tanpa ada niat sebelumnya.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan proses persidangan dilakukan secara jarak jauh di empat lokasi penampungan yang berada di sekitar New Delhi, India. Dalam menjalani proses persidangan tersebut, mereka pun didampingi oleh pengacara yang ditunjuk langsung oleh pihak KBRI setempat.
"Pada tanggal 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, pada tanggal 15 Juli sebanyak 197 WNI dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI," kata Judha dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Jumat (17/7/2020).
Judha menerangkan bahwa ratusan WNI itu didakwa lantaran melanggar aturan visa, ketentuan kekarantinaan, hingga pelanggaran terkait penanganan bencana.
Meski demikian, mayoritas dari mereka sudah mengajukan klaim bargain atau penawaran. Meskipun mereka mengakui kesalahannya, tetapi tidak memiliki itikad untuk melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan hingga saat ini belum mendapatkan keputusan dari hakim. Jika melihat dari jemaah tabligh asal negara lain yang juga disidangkan, rata-rata mereka dikenakan denda sebesar 5 ribu hingga 10 ribu rupee.
Di samping itu, Konsulat Jenderal RI yang berada di Mumbai akan memfasilitasi proses repatriasi secara mandiri kalau misalkan proses hukumnya sudah selesai.
Dalam proses persidangan tersebut, KBRI setempat juga melakukan upaya mengeluarkan jemaah tabligh Indonesia dari penjara. Sehingga mereka dapat menunggu proses pengadilan di tempat lokasi penampungan yang lebih baik.
"Salam hal ini pada tanggal 16 Juli KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan 53 jemaah tabligh Indonesia untuk dikeluarkan dari penjara yang ada di Chennai," pungkasnya.
Baca Juga: Demam Sepeda Melanda Publik India Selama Pandemi Corona
Berita Terkait
-
Imigrasi Australia Gunakan Informasi dari Facebook Pemohon Visa
-
Balas Dendam, China juga Akan Batasi Visa untuk Warga AS
-
TKA China yang Masuk ke Sultra Pakai Visa Kerja
-
Donald Trump Tangguhkan Visa Pekerja Asing Hingga Akhir 2020
-
Jangan Nekat! Pemerintah Minta Saudi Tak Keluarkan Visa Ibadah Haji 2020
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh