Suara.com - Ratusan jemaah tabligh asal Indonesia menjalani persidangan secara virtual secara bertahap sejak 14 Juli 2020. Meski demikian, mereka mengajukan klaim bargain karena melakukan pelanggaran tanpa ada niat sebelumnya.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan proses persidangan dilakukan secara jarak jauh di empat lokasi penampungan yang berada di sekitar New Delhi, India. Dalam menjalani proses persidangan tersebut, mereka pun didampingi oleh pengacara yang ditunjuk langsung oleh pihak KBRI setempat.
"Pada tanggal 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, pada tanggal 15 Juli sebanyak 197 WNI dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI," kata Judha dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Jumat (17/7/2020).
Judha menerangkan bahwa ratusan WNI itu didakwa lantaran melanggar aturan visa, ketentuan kekarantinaan, hingga pelanggaran terkait penanganan bencana.
Meski demikian, mayoritas dari mereka sudah mengajukan klaim bargain atau penawaran. Meskipun mereka mengakui kesalahannya, tetapi tidak memiliki itikad untuk melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan hingga saat ini belum mendapatkan keputusan dari hakim. Jika melihat dari jemaah tabligh asal negara lain yang juga disidangkan, rata-rata mereka dikenakan denda sebesar 5 ribu hingga 10 ribu rupee.
Di samping itu, Konsulat Jenderal RI yang berada di Mumbai akan memfasilitasi proses repatriasi secara mandiri kalau misalkan proses hukumnya sudah selesai.
Dalam proses persidangan tersebut, KBRI setempat juga melakukan upaya mengeluarkan jemaah tabligh Indonesia dari penjara. Sehingga mereka dapat menunggu proses pengadilan di tempat lokasi penampungan yang lebih baik.
"Salam hal ini pada tanggal 16 Juli KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan 53 jemaah tabligh Indonesia untuk dikeluarkan dari penjara yang ada di Chennai," pungkasnya.
Baca Juga: Demam Sepeda Melanda Publik India Selama Pandemi Corona
Berita Terkait
-
Imigrasi Australia Gunakan Informasi dari Facebook Pemohon Visa
-
Balas Dendam, China juga Akan Batasi Visa untuk Warga AS
-
TKA China yang Masuk ke Sultra Pakai Visa Kerja
-
Donald Trump Tangguhkan Visa Pekerja Asing Hingga Akhir 2020
-
Jangan Nekat! Pemerintah Minta Saudi Tak Keluarkan Visa Ibadah Haji 2020
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?