Suara.com - Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI-P, Zuhairi Misrawi mengklaim kandungan dalam rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berbeda dengan RUU Haluan ideologi Pancasila (HIP). Sebab, RUU BPIP disebutnya hanya untuk memperkuat kemenangan dari lembaganya itu sendiri.
Zuhairi menjelaskan terdiri 7 bab dan 17 pasal sedangkan RUU HIP terdiri dari 10 bab dan 60 pasal. Saat menyerahkan RUU BPIP, pemerintah juga meminta TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme untuk dimasukan ke dalam konsiderasi dan membuang narasi Pancasila sebagai trisila dan ekasila.
"Jadi singkat saja saya kebetulan juga memegang RUU BPIP ini, jadi itu memang berubah total," jelas Zuhairi saat menjelaskan melalui diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
Selain itu, Zuhairi juga mengungkapkan RUU BPIP itu dirumuskan pemerintah untuk memperkuat fungsi tugas kewenangan langsung untuk kelembagaan BPIP. Sehingga beranggapan BPIP mesti memiliki payung hukum selevel undang-undang yang bisa mendukung penguatan itu.
"Nalarnya masa BNN ada UU, Perpusnas mempunyai UU, Arsip Nasional mempunyai UU maka badan yang bertugas untuk pembinaan ideologi Pancasila (juga) dia (harus) mempunyai UU juga," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan RUU BPIP baru akan dilakukan apabila pandemi Covid-19 sudah mereda di tanah air. Sebelum pembahasan, RUU BPIP juga akan disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan.
"Sehingga ketika RUU BPIP ini dibahas secara partisipatoris bottom up dari masyarakat nanti diharapkan hasilnya akan lebih berkualitas dan tidak menimbulkan perdebatan yang kontroversi di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?