Suara.com - Seorang perempuan korban pemerkosaan di India malah dijebloskan di penjara dengan alasan berkelakuan buruk selama persidangan.
Menyadur Gulf News, korban yang berusia 22 tahun ini diperkosa bergilir oleh empat orang, dinilai menganggu persidangan saat memberikan keterangan dengan dibantu oleh dua pekerja sosial.
Pengadilan Bihar kemudian menjebloskan korban beserta kedua pekerja sosial ke penjara atas perilaku yang menganggu proses peradilan.
Kasus bermula ketika korban menemani kenalannya untuk belajar mengendarai sepeda motor pada 6 Juli. Ia kemudian ditangkap oleh empat pemuda dan diperkosa secara bergilir.
Hari berikutnya korban mendaftarkan kasus ini ke kantor polisi setempat. Hingga pada 10 Juli, korban dengan ditemani dua pekeja sosial dari Jan Jagaran Shakti Sangathan menghadiri persidangan.
Namun, dua perempuan pekerja sosial yang berasal dari organisasi non pemerintah (NGO) dengan fokus mendampingi warga tak mampu ini tak diizinkan menemani korban selama persidangan.
Tanpa didampingi, korban lantas menolak untuk menandatangi transkrip pernyataan dan meminta agar dua pekerja sosial diizinkan membaca pernyataannya terlebih dulu.
Pengadilan lantas menolak permintaan tersebut dengan alasan pembatasan hukum yang kemudian menyebabkan pertengkaran di persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan pendaftaran kasus terhadap ketiganya setelah mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Baca Juga: Pendukung ISIS Asal Inggris, Shamima Begum Bisa Pulang Demi Kewarganegaraan
"Kami merasa kebingungan di pengadilan. Alih-alih melihat kondisi mental korban dan para pendampingnya, merekak (justru) dikirim ke penjara," ujar Ashish Ranjan Jha, sekretaris Jan Jagaran Shakti Sangathan.
"Haruskah pengadu dikirim ke penjara karena dia tidak tahu bagaimana berbicara dengan tepat? Tanya Jha. Ia juga menyebut ini sebagai ketidakdilan dalam penangkapan aktivis perempuan.
Menurutnya, pengadilan salah mengartikan kegugupan korban sebagai gangguan dalam proses pengadilan. Padahal gugup tersebut karena korban ditekan untuk menceritakan apa yang ia alami secara berulang-ulang.
Pengadilan akhirnya memberikan korban jaminan jaminan pembebasan usai para pengacara dan aktivis di negara ini menyatakan keprihatinan atas kasus ini.
Pengacara dan aktivitis juga mendesak pengadilan untuk membebaskan dua pekerja sosial ini, namun hakim menolak permintaan ini.
"Dia (korban) diberikan jaminan oleh pengadilan tetapi teman-teman pendampingnya ditolak (jaminan pembebasan yang sama)," kata Jha.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas