Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus mantan Wakapolri Adang Daradjatun khawatir keterlibatan aparat kepolisian dalam melindungi buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra terorganisir. Adang kemudian meminta pejabat polisi yang terlibat tidak hanya dijatuhi sanksi kode etik.
Adang sudah mencoba untuk menelusuri informasi kepada Bareskrim ataupun Divisi Propam Mabes Polri. Sembari berdiskusi, pihaknya sempat mengutarakan ketakutan adanya langkah terorganisir di balik keterlibatan anggota polisi yang membantu Djoko Tjandra.
"Saya takut kalau ini bagian dari kegiatan yang paling terorganisir ini yang paling saya takuti," kata Adang dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).
Meskipun proses pemeriksaan terhadap anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra sudah berjalan, Adang berharap tidak berhenti dalam konteks kode etik saja.
"Karena pada saat kita dulu membuat Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 34 secara jelas menyatakan masalah yang berhubungan dengan etika," ujarnya.
"Jadi nanti kalau terbukti orang per orang ya silakan saja. Tapi yang paling saya takuti sudah berbicara ini terorganisir dalam kegiatan ini," tambah Adang.
Sebelumnya, nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo mendadak tenar karena ketahuan membuat surat jalan beratasnamakan Djoko dari Jakarta ke Pontianak. Karena itu pula ia dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Selain itu, disebutkan pula nama Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo juga disebut-sebut sebagai mengeluarkan surat untuk menghapus red notice untuk buronan Djoko Tjandra.
Nugroho disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Disebut Sempat Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak
Neta mengungkapkan, peran Nugroho agar bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Nugroho disebutkannya mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada Mei lalu.
"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta pada keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
Berita Terkait
-
Kejagung Enggan Disebut Kebobolan Soal Buronan Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra Bebas Mondar-mandir, Kejaksaan Agung Dianggap Kebobolan
-
MAKI: Djoko Tjandra Mudah Ditemui, Ada di Gedung The Exchange Kuala Lumpur
-
Brigjen Prasetijo Disebut Sempat Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak
-
Tak Hanya Buat Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Disebut Kawal Djoko Tjandra
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf