Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya terus memberlakukan pengenaan sanksi denda bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain denda, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis hingga keras seperti penutupan tempat usaha hingga sanksi sosial.
Melalui akun twitter resminya @aniesbaswedan, mantan Mendikbud ini mengatakan rincian uang denda yang terkumpul berjumlah Rp 1.440.660.000 sejak 30 April 2020.
"Satu miliar lebih! Tepatnya, Rp1.440.660.000, jumlah denda yang telah disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta sejak 30 April 2020," ujar Anies yang dikutip Suara.com, Minggu (19/7/2020).
30 April sendiri merupakan tanggal diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Pihak yang berlaku sebagai pemberi sanksi adalah Satpol PP dan petugas Dinas lainnya.
Uang yang terkumpul disetor ke kas daerah setelah dibayarkan melalui Bank DKI. Sementara kepolisian dan TNI membantu mengawasi melakukan koordinasi terkait pelaksanaan PSBB.
"(Uang denda dikumpulkan) saat mulai berlakunya Pergub 41/2020 yang mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta," kata Anies.
Anies menyebut aturan ini bukan soal menarik uang sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Menurutnya warga DKI harus paham akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam aktifitas sehari-hari.
"Ini bukan soal denda atau tidak, ini soal keselamatan seluruh warga. Mari terus disiplin, mari saling bantu mengawasi dan mengingatkan," pungkasnya.
Baca Juga: Gus Miftah Sebut Anies Baswedan Ahli Sunah Tulen: Jangan Ragukan Amalnya
Berita Terkait
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran