Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya terus memberlakukan pengenaan sanksi denda bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain denda, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis hingga keras seperti penutupan tempat usaha hingga sanksi sosial.
Melalui akun twitter resminya @aniesbaswedan, mantan Mendikbud ini mengatakan rincian uang denda yang terkumpul berjumlah Rp 1.440.660.000 sejak 30 April 2020.
"Satu miliar lebih! Tepatnya, Rp1.440.660.000, jumlah denda yang telah disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta sejak 30 April 2020," ujar Anies yang dikutip Suara.com, Minggu (19/7/2020).
30 April sendiri merupakan tanggal diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Pihak yang berlaku sebagai pemberi sanksi adalah Satpol PP dan petugas Dinas lainnya.
Uang yang terkumpul disetor ke kas daerah setelah dibayarkan melalui Bank DKI. Sementara kepolisian dan TNI membantu mengawasi melakukan koordinasi terkait pelaksanaan PSBB.
"(Uang denda dikumpulkan) saat mulai berlakunya Pergub 41/2020 yang mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta," kata Anies.
Anies menyebut aturan ini bukan soal menarik uang sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Menurutnya warga DKI harus paham akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam aktifitas sehari-hari.
"Ini bukan soal denda atau tidak, ini soal keselamatan seluruh warga. Mari terus disiplin, mari saling bantu mengawasi dan mengingatkan," pungkasnya.
Baca Juga: Gus Miftah Sebut Anies Baswedan Ahli Sunah Tulen: Jangan Ragukan Amalnya
Berita Terkait
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
-
Momen Halalbihalal di Cikeas, Kedekatan Anies dan AHY Jadi Sorotan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita