Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan amicus curiae alias sahabat peradilan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Amicus curiae itu serahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020) --bertepatan dengan agenda sidang PK Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, amicus curiae tersebut dikirim, agar hakim menolak permohonan PK yang diajukan oleh sang buronan. Dalam hal ini, MAKI juga meminta agar pimpinan PN Jaksel tidak menyerahkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).
"Surat saya hari ini adalah meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan seluruh proses peninjauan kembali atau setidak-tidaknya telah ini sudah selesai nanti apapun putusan hakim beresin berkasnya menutup berkasnya kan kemudian diserahkan ketua pengadilan. Saya minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan ke Mahkamah Agung alias cukup di arsip saja," kata Boyamin, Senin (20/7/2020).
Boyamin berujar, permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk pada Pasal 263 ayat 1 KUHAP, yang berhak mengajukam PK adalah terpidana atau ahli waris.
"Sedangkan, Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) dikarenakan belum memenuhi kriteria 'terpidana," sambungnya.
Di satu sisi, Boyamin menilai jika sampai saat ini Djoko Tjandra belum pernah dieksekusi dan belum dijebloskan ke balik jeruji besi. Sementara itu, merujuk pada Putusan PK Mahkamah Agung tahun 2009, seseorang bisa mengajukan PK jika sudah dieksekusi dan dipenjara dua tahun.
"Hal ini didasarkan oleh keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009," beber dia.
Dengan status buron yang disandang, lanjut Boyamin, maka permohanan PK Djoko Tjandra tidak memenuhi syarat formil. Untuk itu, MAKI meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses PK tersebut.
Baca Juga: Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Sakit yang Diidap Djoko Tjandra
"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil ( legal standing ) sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," beber Boyamin.
Boyamin melanjutkan, dengan status boronan, maka PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak memenuhi persyaratan.
"Dengan demikian orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia (hantu blau), dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," pungkas dia.
Hari ini, PN Jakarta Selatan lagi-lagi menunda sidang PK lantaran Djoko Tjandra kembali mangkir dengan alasan masih sakit. Dengan demikian, persidangan akan kembali diagendakan pada Senin (27/7/2020) mendatang. Selain itu, pihak kuasa hukum diminta untuk menghadirkan sang buronan.
"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar Effriandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Djoko, Andri Putra Kusuma menyampaikan jika kliennya masih belum dalam keadaan pulih. Selain itu, tim kuasa hukum Djoko juga melampirkan surat sakit.
"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada majelis," kata Andri.
Diketahui, Djoko mendaftarkan PK atas kasusnya ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan dua kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.
Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.
Berita Terkait
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung
-
MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi