Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan amicus curiae alias sahabat peradilan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Amicus curiae itu serahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020) --bertepatan dengan agenda sidang PK Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, amicus curiae tersebut dikirim, agar hakim menolak permohonan PK yang diajukan oleh sang buronan. Dalam hal ini, MAKI juga meminta agar pimpinan PN Jaksel tidak menyerahkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).
"Surat saya hari ini adalah meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan seluruh proses peninjauan kembali atau setidak-tidaknya telah ini sudah selesai nanti apapun putusan hakim beresin berkasnya menutup berkasnya kan kemudian diserahkan ketua pengadilan. Saya minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan ke Mahkamah Agung alias cukup di arsip saja," kata Boyamin, Senin (20/7/2020).
Boyamin berujar, permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk pada Pasal 263 ayat 1 KUHAP, yang berhak mengajukam PK adalah terpidana atau ahli waris.
"Sedangkan, Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) dikarenakan belum memenuhi kriteria 'terpidana," sambungnya.
Di satu sisi, Boyamin menilai jika sampai saat ini Djoko Tjandra belum pernah dieksekusi dan belum dijebloskan ke balik jeruji besi. Sementara itu, merujuk pada Putusan PK Mahkamah Agung tahun 2009, seseorang bisa mengajukan PK jika sudah dieksekusi dan dipenjara dua tahun.
"Hal ini didasarkan oleh keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009," beber dia.
Dengan status buron yang disandang, lanjut Boyamin, maka permohanan PK Djoko Tjandra tidak memenuhi syarat formil. Untuk itu, MAKI meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses PK tersebut.
Baca Juga: Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Akui Tak Tahu Sakit yang Diidap Djoko Tjandra
"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil ( legal standing ) sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," beber Boyamin.
Boyamin melanjutkan, dengan status boronan, maka PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak memenuhi persyaratan.
"Dengan demikian orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia (hantu blau), dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," pungkas dia.
Hari ini, PN Jakarta Selatan lagi-lagi menunda sidang PK lantaran Djoko Tjandra kembali mangkir dengan alasan masih sakit. Dengan demikian, persidangan akan kembali diagendakan pada Senin (27/7/2020) mendatang. Selain itu, pihak kuasa hukum diminta untuk menghadirkan sang buronan.
"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar Effriandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Djoko, Andri Putra Kusuma menyampaikan jika kliennya masih belum dalam keadaan pulih. Selain itu, tim kuasa hukum Djoko juga melampirkan surat sakit.
Berita Terkait
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Miris! Istri Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Naik Haji Furoda Pakai Uang Negara
-
Jejak Janggal Kuota Haji: MAKI Adukan Beda Aturan di 2023 dan 2024 yang Diduga Picu Pungli Rp 691 M
-
Sudah Sulit Dilacak, MAKI Serahkan Salinan SK Menag Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?