- MAKI meminta KPK segera menyelidiki dugaan rekening tidak wajar senilai Rp32 miliar milik istri pejabat Kementerian Agama.
- MAKI menekankan KPK perlu berkolaborasi dengan PPATK dan OJK untuk memverifikasi data transaksi secara mendalam.
- Dugaan rekening jumbo ini dicurigai memiliki kaitan dengan masalah dan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2024.
Suara.com - Isu integritas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kembali diguncang kabar miring. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak cepat menangani laporan dugaan kepemilikan rekening tidak wajar senilai Rp32 miliar.
Rekening fantastis tersebut diduga milik istri dari salah seorang pejabat di Kemenag yang kini jadi sorotan.
MAKI menilai, kenaikan status laporan dari tahap pengaduan masyarakat ke tahap penyelidikan menjadi kunci utama agar aset tersebut tidak raib.
Dalam hukum acara di KPK, kewenangan pemblokiran rekening baru bisa dilakukan secara efektif apabila kasusnya sudah masuk dalam koridor penyelidikan atau penyidikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah hukum ini sangat mendesak untuk diambil.
Meskipun informasi yang disampaikan masih bersifat awal, namun nilai saldo yang mencapai puluhan miliar rupiah di rekening seorang istri pejabat negara dianggap sebagai anomali yang wajib diklarifikasi secara hukum.
“Data yang saya peroleh itu memang masih dugaan. Itu harus kita hormati sebagai asas praduga tidak bersalah. Tapi informasi itu sudah saya serahkan ke KPK untuk dilakukan verifikasi atau pendalaman,” kata Boyamin kepada suara.com, Selasa (27/1/2026).
Kolaborasi dengan PPATK dan OJK Jadi Kunci
Mengingat kompleksitas aliran dana di era digital, MAKI menyarankan agar KPK tidak bekerja sendirian. Verifikasi mendalam harus melibatkan lembaga otoritas keuangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
Hal ini bertujuan untuk memastikan validitas data, mulai dari identitas pemilik rekening hingga histori transaksi yang mencurigakan.
Keterlibatan PPATK dianggap vital untuk melacak beneficial ownership atau siapa sebenarnya penikmat manfaat dari dana tersebut. Boyamin mengingatkan bahwa akurasi data adalah prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke tindakan pro-justitia.
“Bisa saja namanya mirip, dan juga harus dipastikan apa benar nilainya segitu,” katanya.
Namun, Boyamin menekankan bahwa verifikasi tidak boleh memakan waktu terlalu lama. Baginya, indikator keseriusan lembaga antirasuah dalam menangani kasus ini terlihat dari keberanian mereka menaikkan status perkara.
Tanpa kenaikan status ke penyelidikan, KPK akan kehilangan momentum emas untuk mengamankan barang bukti berupa uang tunai di dalam sistem perbankan.
Urgensi Pemblokiran: Cegah Dana "Dicuci" atau Dipindahkan
Berita Terkait
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
-
Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T