Suara.com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra dapat langsung ditangkap oleh Jaksa apabila menghadiri sidang permohonan pengajuan kembali (PK) atas kasusnya. Sebab, menuruntnya, jaksa juga memiliki fungsi sebagai eksekutor.
Fickar mengatakan seorang jaksa itu memiliki dua fungsi apabila dilihat dalam konteks hukum acara pidana. Dua fungsi tersebut ialah sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan.
"Jadi Jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan ke penjara sebagai eksekusi putusan jika Djoko Tjandra hadir (di sidang PK)," kata Fickar saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Namun pada kenyataannya, Djoko tidak pernah hadir dalam persidangan permohonan PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, apabila yang bersangkutan mangkir sebanyak tiga kali, maka ia dianggap melepaskan hak sidangnya.
Karena itu pula, permohonan atas PKnya dapat ditolak dan berkas perkaranya pun tidak bisa dikirimkan ke Mahkamah Agung. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 265 Ayat 2 KUHAP.
Menurutnya, dalam pasal tersebut, kehadiran pemohon menjadi sesuatu yang mutlak harus ada.
Selain menjadi ketentuan pada persyarataan dalam undang-undang, kehadiran pemohon juga diperlukan untuk pengurusan administrasi.
"Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang," ungkapnya.
PN Jakarta Selatan lagi-lagi menunda sidang PK lantaran Djoko Tjandra kembali mangkir dengan alasan masih sakit. Dengan demikian, persidangan akan kembali diagendakan pada Senin (27/7/2020) mendatang. Selain itu, pihak kuasa hukum diminta untuk menghadirkan sang buronan.
Baca Juga: Terkuak! Brigjen Prasetijo Kawal Djoko Tjandra ke Malaysia Pakai Pesawat
"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar Effriandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Djoko, Andri Putra Kusuma menyampaikan jika kliennya masih belum dalam keadaan pulih. Selain itu, tim kuasa hukum Djoko juga melampirkan surat sakit.
"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada majelis," kata Andri.
Diketahui, Djoko mendaftarkan PK atas kasusnya ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan dua kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.
Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah