Suara.com - Mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akhirnya dijatuhi hukuman berat karena membantu buronan Djoko Tjandra membuat KTP elektronik. Kini Asep menjalani pekerjaan baru menjadi staf di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan hal tersebut. Asep, kata Marullah, kini menjadi staf di bidang pemerintahan kantornya.
"Ya dia di (kantor) wali kota, ditarik ke (kantor) wali kota. Jadi staf," ujar Marullah saat dikonfirmasi Senin (20/7/2020).
Diketahui pekerjaan staf merupakan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa eselon. Dengan demikian maka, ia dijatuhi hukuman disiplin berat karena jabatan Lurah merupakan PNS eselon 4.
Kasus Asep, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Namun Marullah mengaku tak tahu soal hal ini karena tak menerima pemberitahuan.
"Saya belum tahu malah. Karena dia enggak pakai minta izin ke saya," jelasnya.
Marullah mengaku tak mengetahui soal pemeriksaan Asep di Bareskrim seperti apa. Jika hanya sebentar memberikan keterangan tanpa ditahan, maka Asep disebutnya bisa saja kembali bekerja seperti biasa.
"Ya kalau diperiksanya lama ya enggak masuk kantor di Bareskrim. Kalau meriksanya sebentar ya kan enggak masalah ya kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan hampir dipastikan bersalah karena membantu pembuatan KTP elektronik untuk buronan kasus hak tagih (cessie) bank bali, Djoko Tjandra. Ada dua sanksi yang menanti Asep karena tindakannya itu.
Baca Juga: Kasih KTP ke Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Jakarta Dinonaktifkan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan berdasarkan pemeriksaan dari inspektorat DKI, Asep yang kini sudah dinontaktifkan sebagai Lurah disinyalir membantu pembuatan KTP karena sempat menemui pengacara Djoko. Sesuai dengan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Asep akan dikenakan hukuman disiplin (hukdis).
"Kalau dia terbukti, lanjut sudah dia dinonjobkan. Bahkan kena sanksi hukdis," ujar Chaidir saat dihubungi suara.com, Senin (13/7/2020).
Berdasarkan kasus ini, setidaknya Asep akan menerima sanksi sedang atau berat. Untuk sanksi sedang, Asep akan dicopot dari jabatan dan akan diberikan posisi yang setara dengan eselon 4.
Tak hanya itu, Asep akan diberikan surat peringatan. Lalu Tunjangan Kerja Daerah (TKD) miliknya juga tidak akan diberikan selama tiga bulan dan hanya diberikan gaji bulanan saja.
"Kalau sedang, dia kena peringatan, tidak masuk dalam jabatan lurah lagi, dia digeser di eselon yang sama, namun tetap TKD tiga bulan tidak dapat," kata Chaidir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat