Suara.com - Komisi B DPRD Jakarta terpaksa menunda rapat kerja mengenai proyek di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Selasa (21/7/2020). Sebab, tiga pejabat Pemprov anak buah Gubernur Anies Baswedan tak kunjung hadir.
Rencananya rapat ini akan membahas soal program kerja empat BUMD DKI yang memiliki hajat dalam proyek di Ancol. Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya adalah PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Bank DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Keempatnya dianggap memiliki program kerja yang bersinggungan dengan proyek di Ancol, seperti pembangunan depo MRT fase II, dan berbagai proyek di dalam rencana reklamasi Ancol seluas 155 hektare.
Anggota DPRD Jakarta yang sudah hadir sempat menunggu sejak pukul 10.00 WIB. Namun karena pejabat DKI itu tak kunjung hadir, maka Ketua Komisi B DPRD Abdul Aziz memutuskan untuk menunda rapat.
“Rapat hari ini ditunda, dan akan digelar pada Rabu (22/7/2020) pukul 09.00,” ujar Aziz di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).
Aziz mengatakan, tiga pejabat yang absen dalam rapat itu adalah Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Ketiganya diwakilkan oleh masing-masing bawahannya.
Meski sudah ada perwakilan, Aziz mengatakan rapat tidak bisa dimulai. Sebab, agenda ini dianggap sangat penting karena itu pihaknya perlu mendengarkan keterangan langsung dari pengambil keputusan.
“Kehadiran mereka (tiga pejabat DKI) diwakili oleh orang yang kompetensinya kami kurang tahu seperti apa. Nah kami mau yang datang ini adalah pejabat pengambil keputusan (kepala dinas/kepala badan),” kata Aziz.
Jika dilanjutkan hanya dengan perwakilan, Aziz menganggap nantinya hanya akan membuang-buang waktu. Sebab, diskusi yang akan berjalan dinilai tak bisa memengaruhi pengambilan keputusan.
Baca Juga: Demo Anies, Terapis Pijat hingga Pekerja Diskotek Geruduk Balai Kota
“Kami enggak mau rapat terhambat hanya karena yang hadir bukan pengambil keputusan. Tentu ini akan menjadi pemborosan waktu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPRD: Draf Perda RDTR yang Berisi Reklamasi Ancol Sudah Masuk Bapemperda
-
Wagub DKI: Masih Ada 30 Waduk Lagi untuk Dikeruk Jadi Bahan Reklamasi Ancol
-
Politikus Gerindra: Air Laut Bisa Disedot Buat Reklamasi Ancol
-
Siasat Gerindra Muluskan Reklamasi Ancol, Ajak Parpol Lain Gowes Sepeda
-
Wagub DKI dan Gerindra Kompak Bantah Mainkan Isu Agama Demi Reklamasi Ancol
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK