Suara.com - Proses untuk menjalankan proyek reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, di Jakarta Utara telah memasuki babak baru. DPRD Jakarta mengakui draf Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hasil revisi sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Perda RDTR dan RTRW itu berisi soal rincian tata ruang DKI yang terbaru setelah direvisi oleh Pemprov. Reklamasi Ancol yang menambah ruang atau lahan juga seharusnya masuk di Perda itu.
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya sudah menerima pendaftaran Perda secara administrasi.
"Kabarnya berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Selanjutnya, kata Pantas, akan digelar rapat paripurna sebelum pembahasan Perda.
Gubernur Anies Baswedan disebutnya akan menjelaskan Perda RDTR secara menyeluruh termasuk perluasan Ancol sekitar 155 hektare.
"Setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan belum ada rencana atau jadwal untuk menggelar rapat paripurna itu.
Menurutnya Anies tak bisa menjalankan proyek reklamasi Ancol hanya dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi seluas 35 Ha.
Baca Juga: Wagub DKI: Masih Ada 30 Waduk Lagi untuk Dikeruk Jadi Bahan Reklamasi Ancol
Perda RTRW harus dirampungkan untuk menjadi rujukan dasar hukum dalam menjalankan proyek ini.
"Kalau tidak ada perda, tidak bisa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Alihkan Duit Rp 171 Miliar Subsidi Dana COVID-19 ke Sekolah Swasta
-
Hore! Pemprov DKI akan Bantu Uang Pangkal Sekolah Swasta Hingga Rp 2,5 juta
-
Sebut Berkualitas Rendah, Anies Mau Gabungkan Sekolah Swasta di Jakarta
-
Wagub DKI: Masih Ada 30 Waduk Lagi untuk Dikeruk Jadi Bahan Reklamasi Ancol
-
Politikus Gerindra: Air Laut Bisa Disedot Buat Reklamasi Ancol
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon