Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bakal menanggapi secara obyketif laporan yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait aduan yanng disampaikan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyatakan, siapa saja orang baik pelapor maupun terlapor, bakal ditindaklanjuti pihaknya secara objektif.
"Siapapun yang dilaporkan, kita akan selalu objektif. Patokan kita peraturan perundang-undangan secara khusus, yaitu peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara beracara," kata Habiburokhman ditemui di Ruang MKD DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Namun, sebelum menindaklanjuti laporan dari Koordinator MAKI Boyamin, MKD bakal melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu. Habiburokhman mengemukakan, pihaknya akan mengecek mulai dari identitas pengadu maupun teradu.
"Verifikasi administrasi tersebut yang dilakukan dalam waktu tiga hari ini. Lalu tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor apa saja yang kurang dan pelapor harus melengkapi dalam waktu 14 hari. Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan," katanya.
Sebelumnya, Boyamin resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsudin ke MKD. Azis dilaporkan karena dugaan menghalang-halangi rencana Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan saat reses untuk membahas persoalan Djoko Tjandra.
Diketahui, Komisi III rencananya melakukan rapat gabungan bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (21/7/2020). Namun, surat pengajuan rapat yang sudah disampaikan pimpinan Komisi III kepada Azis, ternyata belum juga ditandatangani.
"Saya hari ini mengadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, kapasitasnya itu. Karena beliau tidak memberikan izin kepada Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Boyamin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Boyamin memandang, rapat gabungan itu seharusnya mendapat izin mengingat sifatnya yang urgen soal Djoko Tjandra, terlebih untuk mendalami sejumlah dokumen yang didapat buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.
Baca Juga: MAKI Sebut Aziw Syamsuddin Punya Kepentingan Lain di Kasus Djoko Tjandra
Ia berujar, berdasarkan informasi diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani justru sudah mengizinkan pelaksanaan rapat. Hanya saja kemudian, menjadi terhambat saat Azis kemudian tak kunjung memberikan izin melalui tanda tangan.
"Padahal Ketua DPR sudah meng-acc dan sudah dirancang dan kalau toh itu istilahnya ada larangan rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi-komisi terhadap lembaga mitranya, itu kan kalau dilarang tidak ada izin. Nah, maka ini dibutuhkan izin. Nah izin itukan dikemukakan di situ urgensinya segala macam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas