Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam, Azis Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Berdasarkan agenda yang diterima, pelaporan akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB, Selasa (21/7/2020) hari ini.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membenarkan hal tersebut.
"Betul," kata Bonyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Menurut Bonyamin, Azis bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena tidak merestui pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang diinisiasi Komisi III terkait pembahasan buronan Djoko Tjandra.
"MAKI akan ke MKD DPR untuk mengadukan Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR yang diduga telah melanggar kode etik berupa tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk melakukan rapat kerja dengan Kepolisian, Kejagung dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra," Bonyamin menjelaskan.
Kata dia, sejatinya rapat gabungan itu dijadwalkan Komisi III setelah menerima pengaduan MAKI terkait adanya surat jalan Djoko Tjandra dari oknum aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan sudah berkirim surat ke pimpinan DPR terkait rencana RDP gabungan. Kendati begitu, surat untuk pelaksanaan RDP belum mendapat tanda tangan pimpinan DPR.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan dirinya bukan menolak untuk menandatangani surat dari Komisi III. Ia berujar hanya menjalankan tata tertib di mana tidak diperkenankan menggelar RDP pengawasan saat masa reses.
"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" kata Azis.
Baca Juga: Mahfud Pastikan Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Kena Pidana
Diketahui, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menganggap kasus mengenai buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sebagai kasus super urgent. Nantinya Komisi III akan menggelar rapat gabungan membahas hal tersebut meski nantinya sudah memasuki masa reses.
Meski DPR memasuki masa reses, Herman mengatakan pelaksanaan rapat di masa reses diperbolehkan dengan catatan bahasan rapat merupakan suatu hal yang penting.
"Sesuai Undang-Undang MD3 bahwa DPR boleh mengadakan RDP di masa reses jika ada hal yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus super urgent," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Berita Terkait
-
Mahfud Pastikan Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Kena Pidana
-
Mahfud Minta Aparat yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Diusut Secara Pidana
-
Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra, Ini Kata Istana
-
Viral Foto Pengacara Djoko Tjandra dan Ketua MA, Jubir: Penggiringan Opini
-
Akun @xdigeeembok Sebut Djoko Tjandra Lobi 4 Hakim Pakai Dolar, Ini Kata MA
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia
-
Mahasiswa UI Bakal Demo Mabes Polri, Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat hingga Copot Kapolri
-
Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali